Selasa, 12 April 2011

Peninjauan Permasalahan HAKI tentang Merek Di Indonesia

Kasus kemiripan nama merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Mereka (AQUALIVA) melakukan pemberian nama dengan mendompleng nama AQUA sadar ataupun tidak sadar telah melakukan pembohongan public, karena public banyak yang merasa dibohoongi karena kemiripan nama yang dipakai atas nama suatu produk. Dan tidak sedikit pula kerugian yang dirasakan konsumen akan hal ini. misalkan saja kepuasan yang tidak terpenuhi di rasakan konsumen akan produk palsu tersebut.
Selain itu, banyak pula konsumen yang mengira bahwa perusahaan AQUA melakukan inovasi dengan meluncurkan produk baru dengan nama produk yang hampir sama, karena terdapat nama AQUA di depan produk baru tersebut yang nyatanya AQUA sama sekali tidak mengeluarkan produk tersebut melainkan perusahaan lain yang ingin mendompleng nama AQUA semata.
Kasus di atas akan penulis coba jabarkan mengapa sebuah Merek sanggat di pentinggkan oleh perusahaan yang sudah terkenal. Pada awalnya merek hanyalah sebuah tanda agar konsumen dapat membedakan produk barang/jasa satu dengan yang lainnya. Dengan merek konsumen lebih mudah mengingat sesuatu yang dibutuhkan, dan dengan cepat dapat menentukan apa yang akan dibelinya. Dalam perkembangannya peran merek berubah. Merek bukan sekedar tanda, melainkan gaya hidup.
Secara filosofis merek dapat membangun image baik dan buruk sebagai bagian dari nilaigood-will perusahaan. Pentingnya merek bagi perusahaan dapat kita sitir melalui kata-kata David A. Aaker, “Nothing is more emotional than a brand within an organization”. Dengan kata-kata profesor marketing pada Haas School of Business University of California Berkeley ini seakan-akan menunjukkan betapa erat hubungan antara merek dan dunia usaha.
Menurut Susanto A.B (2008), merek selain digunakan sebagai nama atau simbol pada obyek barang/jasa juga digunakan sebagai sarana promosi. Tanpa merek pengusaha tidak dapat mempromosikan barang/jasanya kepada masyarakat luas dan maksimal. Dan, masyarakat tidak dapat membedakan mutu barang/jasa satu dengan lainnya. Selain itu, merek juga dapat mencegah orang berbuat curang dan bersaing secara tidak sehat. Meskipun persaingan dalam dunia usaha adalah hal biasa, namun merek dapat mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan pihak lain. Melalui merek asal usul barang pun bisa dideteksi. Artinya, dapat diketahui suatu barang berasal dari daerah mana. Misalnya, orang Perancis penggemar kopi Kintamani, akan mencari dan membeli kopi bermerek dagang atau merek indikasi geografis ”Kopi Kintamani”. Ia tahu kopi kesukaannya ini berasal dari daerah Kintamani di Bali Indonesia.
Membicarakan soal merek tidak dapat dihindari adanya hak atas merek yang menjadi obyek dari kekayaan intelektual. Dengan adanya sistem pendaftaran merek, sertifikat merek menjadi penting. Hak atas merek akan diberikan kepada pemilik merek yang mereknya telah didaftar menurut undang-undang yang berlaku dan memperoleh sertifikat. Bagaimana dengan merek-merek terkenal yang tidak/belum didaftar di suatu negara? Ternyata, merek terkenal atau dianggap terkenal mempunyai keistimewaan yang diatur secara khusus.
Analisa tentang merek dibatasi pada merek sebagai obyek hak kekayaan intelektual yang merupakan hak individual dan menjadi bagian dari kekayaan industri menurut TRIPs Agreement dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Dan, tentang indikasi geografis walaupun diatur dalam Pasal 56, tidak termasuk yang diuraikan dalam tulisan ini. Maka tujuan dari tulisan ini adalah pertama, mendeskripsikan tentang konsep merek dan dasar pemberian hak atas merek; kedua, memberikan pemahaman dasar tentang merek terkenal dan perlindungan hukumnya.

1. Pemahaman tentang Merek
a. Sejarah Merek
Menurut Duane E. Knapp pemberian tanda pada barang sebagai merek bukanlah fenomena baru. Zaman prasejarah dan setelah sejarah ditulis telah membuktikan hal ini. Para pemburu pada zaman itu telah memberi tanda atau ukir-ukiran pada senjata buruan mereka sebagai bukti kepemilikan. Pembuat tembikar pada masa Yunani dan Romawi kuno telah memberi identitas dengan memberi tanda pada dasar pot ketika masih basah,yang akan menimbulkan relief ketika kering. Hal lain lagi adalah menuliskan nama diri pada beberapa barang, seperti pada pahatan batu yang dimaksudkan sebagai identifikasi pembuatnya. Pada abad pertengahan, penggunaan tanda-tanda seperti cap pada hewan ternak juga sudah dilakukan. Para pedagang Eropa pada abad itu juga telah menggunakan merek dagang untuk meyakinkan konsumen dan memberi perlindungan hukum terhadap produsen. Jauh setelah Revolusi Industri banyak muncul merek-merek baru sepertiLevi’s sekitar tahun 1830, Coca Cola tahun 1886, dan lain sebagainya.

Pada zaman modern seperti saat ini merek bisa menjadi aset bagi pemiliknya, karena dapat mendatangkan keuntungan dan dijadikan sarana promosi bagi usahanya. Bagi sebagian masyarakat merek adalah gaya hidup. Artinya merek dapat dijadikan sarana untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak ketinggal jaman, dan selalu mengikuti mode yang sedang trend. Pada perkembangannya merek juga menjadi citra. Orang-orang yang menggunakan merek-merek tertentu merasa lebih percaya diri. Misalnya rokok merekDji Sam Soe melambangkan sifat kejantanan. Mobil bermerek Lesus melambangkan kemapanan. Atau seseorang yang menggunakan pulpen Mount Blanc melambangkan status eksekutif, dan lain-lain.

Di samping itu merek dapat mewakili sebuah obyek. Misalnya orang yang mau membeli deterjen menyebut ”mau membeli Rinso”, walau merek Attack yang dibelinya. Penyebutan kata Rinso ditujukan kepada deterjen dan bukan merek itu sendiri. Hondadianggap mewakili sepeda motor; Sasa untuk penyedap makanan; Odorono untuk deodorant. Dan, Aqua untuk air minum mineral.

b. Definisi Merek
Mengacu pada definisi Susanto A.B. (2008) , merek adalah ”nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan menimbulkan arti psikologis atau asosiasi.”Di sini dijelaskan bahwa produk adalah apa yang dibuat oleh pabrik. Sedangkan, apa yang sesungguhnya dibeli oleh konsumen/pelanggan adalah mereknya. Dengan demikian merek bukan hanya apa yang dibentuk oleh produk atau kemasannya, tetapi juga apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikan.
Merek menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah” tanda atau simbol yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.

Dari definisi merek menurut undang-undang di atas, dapat diketahui unsur-unsur apa saja yang harus dipenuhi dalam menentukan sesuatu sebagai merek. Penjelasan berikut ini adalah Ilustrasi yang dapat diuraikan berdasarkan isi pasal tersebut. Merek adalah tanda atau simbol, yang berupa (1) gambar. Misalnya merek yang menggunakan gambar gajah, hal ini bisa dilihat pada merek sarung Gajah Duduk ; (2) Nama. Merek yang menggunakan nama orang untuk merek parfum misalnya Charlie, atau coklat Van Houten dan lain-lain; (3) Kata. Merek yang menggunakan kata, misalnya Family untuk merek kue ; (4) Angka. Misalnya, angka 555 digunakan sebagai merek rokok; (5) Huruf. Misalnya kumpulan huruf-huruf. Merek ABC untuk macam-macam produk makanan dan minuman; (6) Susunan warna. Susunan warna merah, hijau, kuning, biru. Misalnya warna pelangi yang digunakan untuk merek pensil berwarna; (7) kombinasi dari itu semua dari nomor (1) – (6). Misalnya pada kemasan rokok Djie Sam Soe. Ada kumpulan kata, simbol beberapa bintang, angka 234.
Secara teknis ada beberapa macam bentuk merek, yaitu (1) Merek dagang. MisalnyaToyota. (2) Merek barang atau jasa, misalnya merek yang digunakan atau dilekatkan pada barang atau jasa atau kemasannya yang diperdagangkan. Misalnya merek Kijang, Tiki (jasa pengiriman). (3) Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau perusahaan secara bersama-sama. Misalnya Ayam Suharti, Es Teller 77, dll.

2. Konsep Dasar Pemberian Hak atas Merek
Konsep dasar pemberian hak atas merek adalah bahwa merek termasuk obyek hak kekayaan intelektual di bidang industri. Merek, sebagai hak milik yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta dan karsa, yang untuk menghasilkannya memerlukan pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan biaya, menjadikan karya yang dihasilkan mempunyai nilai. Nilai ekonomi yang melekat pada hak milik itu menimbulkan konsepsi kekayaan (property). Dengan konsep kekayaan, maka HKI perlu diberi perlindungan hukum dan hak. Dan, oleh si pemilik hak itu perlu dipertahankan eksistensinya terhadap siapa saja yang menggunakannya tanpa ijin. Merek tanpa sertifikat pendaftaran tidak akan dilindungi oleh undang-undang HKI.

a. Sistem Pendaftaran Merek
Apa fungsi pendaftaran merek? Pendaftaran merek penting dan disyaratkan oleh undang-undang bahwa merek harus di daftar. Selain berguna sebagai alat bukti yang sah atas merek terdaftar, pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Dan, sebagai dasar mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa.
Perlindungan hukum terhadap merek diberikan melalui proses pendaftaran. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Merek menerapkan sistem konstitutif. Artinya, hak atas merek diperoleh karena proses pendaftaran, yaitu pendaftar merek pertama yang berhak atas merek.
Melalui pendaftaran merek dikenal dua macam sistem. Sistem konstitutif dan deklaratif. Sistem deklaratif adalah sistem pendaftaran yang hanya menimbulkan dugaan adanya hak sebagai pemakai pertama pada merek bersangkutan. Sistem deklaratif dianggap kurang menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan sistem konstitutif berdasarkan pendaftaran pertama yang lebih memberikan perlindungan hukum. Sistem pendaftar pertama disebut juga first to file principle. Artinya, merek yang didaftar adalah yang memenuhi syarat dan sebagai yang pertama. Tidak semua merek dapat didaftarkan. Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beretikad tidak baik. Pemohon beretikad tidak baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara tidak layak dan tidak jujur, ada niat tersembunyi misalnya membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran menimbulkan persaingan tidak sehat dan mengecohkan atau menyesatkan konsumen. Yang dapat mendaftarkan merek adalah orang atau badan hukum.
Merek tidak dapat didaftar bila, misalnya :
a) merupakan tanda yang terlalu sederhana dan tidak memiliki daya pembeda. Contohnya garis atau titik. Terlalu rumit, misalnya benang kusut, susunan puisi;
b) tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Misalnya kata atau lukisan/gambar yang melanggar kesusilaan, menyinggung kehormatan dan perasaan agama;
c) tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang yang dibubuhi merek tersebut. Misalnya gambar jeruk untuk sirup jeruk mengandung rasa jeruk;
d) tanda yang sudah menjadi milik umum. Misalnya jempol;
e) tanda kata-kata yang sudah umum. Misalnya kerbau.
Di samping itu, permohonan merek harus ditolak dengan alasan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang/jasa sejenis dengan alasan:
a) ada merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu.
b) ada merek yang sudah terkenal milik pihak lain.
c) berkaitan dengan indikasi geografis yang sudah terkenal.

Yang dimaksud dengan Persamaan Pada Pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antar merek yang satu dan merek lainnya. Menurut yurisprudensi persamaan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
a) Persamaan pada pokoknya yang menyangkut bunyi. Misalnya kasus Salonpas dengan Sanoplas. Akhirnya merek Sanoplas harus dihapus; Merek Sony dengan Sonni.
b) Persamaan pada gambar. Misalnya kasus Miwon dan Ajinomoto yang keduanya bergambar mangkok merah, walau mangkok dalam posisi berbeda.
c) Persamaan yang berkaitan dengan arti sesungguhnya. Misalnya De Zon (Belanda berarti matahari, Solei (Prancis).
d) Persamaan pada pokoknya karena tambahan kata. Misalnya kasus minuman air mineral Aqua dengan Aquaria.
e) Indikasi Geografis. Misalnya Kopi Toraja yang berasal dari daerah Toraja. Brem Bali dari Bali, Batik Pekalongan dari Pekalongan, dan lain-lain.
Pendaftaran merek harus ditolak bila merupakan:
a) persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar sebagai milik orang lain dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa yang sama (Pasal 6 Ayat (1ยช)
b) sesuatu yang terkenal, milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis (Pasal 6 ayat 1.b.).
c) Nama dan foto orang terkenal tanpa izin dari yang bersangkutan.
d) Lambang negara, bendera tanpa ijin dari pemerintah (Pasal 6 ayat 3 b.)
e) Tanda atau cap atau stempel resmi tanpa persetujuan tertulis dari pihak berwenang.

b. Waktu perlindungan Merek
Suatu merek yang sudah terdaftar dan bersertifikat dilindungi selama 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek. Waktu ini dapat diperpanjang lagi atas permohonan si pemilik selama waktu yang sama selama merek tetap digunakan dalam dunia bisnis. Permohonan perpanjangan diajukan dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek yang sudah terdaftar. Bila selama 3 tahun berturut-turut merek tidak digunakan akan batal.
c. Lembaga Multilateral yang berhubungan dengan Merek.
Paris Convention for Protection of Industrial Property adalah konvensi yang menaungi HKI di bidang kekayaan industri. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Keppres No. 15 tahun 1997. World Intellectual Property Organization (WIPO) adalah organisasi Kekayaan Intelektual menjadi komoditi dalam perdagangan internasional sejak Putaran Uruguay. Saat ini Agreement Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPs) menjadi salah satu agreement negara-negara anggota di bawah World Trade Organization (WTO). Indonesia sudah meratifikasi hasil Putaran Uruguaydengan undang-undang No. 7 tahun 1994. Dan, Trademark Law Treaty dengan Keppres No. 17 Tahun 1997. Sedangkan Madrid Protocol sebagai dasar pendaftaran merek secara internasional belum diratifikasi oleh Indonesia.
3. Merek Terkenal
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan merek terkenal? ”Merek Terkenal” sulit didefinisikan. Sampai hari ini belum ada definisi yang holistik dan diterima semua pihak terutama pakar HKI. Merek-merek terkenal (well-known merek) seperti Coca-Cola, Hugo Boss, Bvlgari dan lain-lain di lindungi secara khusus. Artinya merek-merek tersebut walau tidak didaftar tetap dilindungi. Hal ini dapat diteliti dari :
1. Pasal 6 huruf b Undang-Undang No. 15 tahun 2001. ”Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut: mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis”;
2. Konvensi Paris Pasal 6 Bis.
”(1) Selama diijinkan oleh undang-undang domestik, negara uni berhak menolak atau membatalkan registrasi atau melarang penggunaan merek dagang yang merupakan reproduksi, peniruan atau terjemahan, yang menimbulkan kebingungan, suatu merek orang lain yang sudah diketahui berhak atas keuntungan-keuntungankonvensi ini, dan dipakai untuk barang yang identik atau mirip.
(2) masa sedikitnya 5 tahun sejak tanggal registrasi disediakan bagi permohonan pembatalan suatu merek tersebut di atas”;

3. TRIPs Agreement Pasal 16 ayat 1. Pemilik merek dagang terdaftar mempunyai hak eksklusif untuk mencegah penggunaan tanda yang identik atau mirip dengan yang dipakai, oleh pihak ke tiga yang tidak memiliki ijin bagi barang atau jasa yang sama atau mirip.
Meskipun kriteria merek terkenal tidak dirinci secara jelas dalam undang-undang, namun secara umum harus dipertimbangkan atau dapat ditandai dengan: (1) dasar pengetahuan masyarakat terhadap merek itu; (2) reputasi merek itu diperoleh melalui promosi yang gencar dan luas; (3) pendaftaran merek dilakukan di beberapa negara (4) dan investasi perusahaan itu dinegara- negara lain.

4. Litigasi : Perlindungan Merek
Sengketa merek merupakan delik aduan. Gugatan dalam sengketa merek ditujukan kepada Pengadilan Niaga di daerah hukum tergugat bertempat tinggal. Putusan Pengadilan Niaga bersifat serta merta. Artinya dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya. Tidak terbuka upaya Banding, tetapi langsung Kasasi. Ini sebagai dampak dari sifat Pengadilan Niaga yang cepat, efektif dan efisien.

Penutup
Kendati merek sejak lama mempunyai peran dalam dunia usaha, namun baru pada abad 20 merek dan penafsiran merek menjadi begitu penting bagi para pelaku bisnis, terutama dalam persaingan. Sehingga tidaklah berlebihan jika merek dianggap sebagai aset tak berwujud yang sangat penting. Dasar pemberian hak atas merek adalah bahwa merek sebagai obyek kekayaan intelektual di bidang industri mempunyai nilai ekonomi yang melekat dan menimbulkan konsepsi kekayaan (property). Dengan konsep itu merek perlu didaftar dan dimintakan sertifikat sebagai perlindungan hak milik dan pengakuan hak. **

1 komentar:

  1. Terima kasih infonya gan.
    Lumayan buat nambah wawasan.

    Parfum Ori
    Cara pemakaian parfum yang benar

    ---------

    BalasHapus