AKTA PENDIRIAN USAHA DAGANG
U.D. CAHAYA BAN
Nomor :
1
- Pada hari ini, Rabu, Tanggal 03 – 04 – 2013 -(tiga April dua --
ribu tiga belas), pukul 10.10 WIB(Sepuluh lewat
sepuluh menit ---
Waktu Indonesia Bagian Barat) sampai dengan selsai.--------------
- Menghadap kepada saya, SURYA ZULFIKAR
IBRAHIM, Sarjana Hukum, -
Notaris di Surabaya, dengan dihadiri-—oleh saksi-saksi
yang -----
saya, notaris kenal dan akan--- disebutkan pada bagian akhir ----
akta ini : -------------- ----------------------------------------
- Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
-------- -----------
1.
Tuan Subiantoro,
lahir di Lamongan, pada tanggal 10 – 03 – -----1953 (sepuluhpuluh Maret seribu
Sembilan ratus limapuluh -------
tiga), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, Bertempat -----
tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 10, Rukun Tetangga -----
03, Rukun Warga 03, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan,----
Kabupaten Lamongan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik ------
Indonesia Nomor : 17.5001.600357.0009;---------------------------
tiga), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, Bertempat -----
tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 10, Rukun Tetangga -----
03, Rukun Warga 03, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan,----
Kabupaten Lamongan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik ------
Indonesia Nomor : 17.5001.600357.0009;---------------------------
- Penghadap menerangkan bahwa dirinya hadir
bersama dengan istri-
sah yaitu Sutianingsih.------------------------------------------
sah yaitu Sutianingsih.------------------------------------------
- Penghadap menerangkan dengan ini ingin
mendirikan suatu usaha -
dagang bernama U.D. Cahaya Ban Dengan tidak mengurangi ijin dari-
yang berwajib dan dengan memakai syarat-syarat dan aturan-aturan-
sebagai berikut :------------------------------------------------
dagang bernama U.D. Cahaya Ban Dengan tidak mengurangi ijin dari-
yang berwajib dan dengan memakai syarat-syarat dan aturan-aturan-
sebagai berikut :------------------------------------------------
---------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
----------------
------------------------------ Pasal 1 --------------------------
1. Usaha dagang ini bernama usaha dagang :
----------------------
-------------------------- U.D. Cahaya Ban ----------------------
2. Berkedudukan di Kabupaten Lamongan, untuk
pertama kalinya ----
berkantor di Jalan Andansari No 87, -- Kabupaten Lamongan. ------
Dengan cabang-cabangnya/perwakilan perwakilannya di tempat------
tempat lain --- sebagaimana akan ditetapkan oleh para – pesero -
secara musyawarah. ----------------------------------------------
berkantor di Jalan Andansari No 87, -- Kabupaten Lamongan. ------
Dengan cabang-cabangnya/perwakilan perwakilannya di tempat------
tempat lain --- sebagaimana akan ditetapkan oleh para – pesero -
secara musyawarah. ----------------------------------------------
------------------ MAKSUD DAN TUJUAN
-----------------
------------------------ Pasal 2 ---------------------
Maksud dan tujuan usaha dagang ini ialah : -----------
a. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang
perdagangan--- pada umumnya, baik atas tanggungan sendiri maupun ---atas tanggungan
pihak lain secara komisi, termasuk --- pula perdagangan ekspor, impor,
interinsulair dan --- lokal ; –---------------------------------------------
b. Menjalankan usaha-usaha sebagai grosir,
------leveransir supplier dan agen dari segala
macam---- barang-barang baik dalam maupun luar negeri ; -------
c. Menjalankan usaha-usaha yang sifatnya
memberikan --
bantuan dalam bidang jasa kecuali jasa dalam bidang
--
hukum
;----------------------------------------------
- segala sesuatu dalam arti kata yang
seluas-luasnya dan tidak mengurangi ijin dari instansi-instansi ----
(pejabat-pejabat) yang berwenang bila
diperlukan. ----
------------------------ WAKTU
----------------------
------------------------ Pasal 3 ---------------------
Perusahaan ini dimulai pada tanggal sejak di ----keluarkan
Akta Notaris ini dan didirikan untuk ----waktu yang tidak ditentukan lamanya. –---------------
----------------------- MODAL
----------------------
------------------------ Pasal 4 ---------------------
Modal usaha dagang tersebut disediakan
sepenuhnya ----
oleh penghadap sendiri. ----------------------------
----------------- PEMIMPIN PERUSAHAAN
---------------
------------------------ Pasal 5 ---------------------
Pemimpin perusahaan dipegang sendiri oleh
penghadap --
dengan sebutan Direktur.-----------------------------
Direktur berhak mewakili perusahaan di dalam dan ---- di luar Pengadilan, melakukan segala tindakan --- pengurusan dan penguasaan milik, menerima dan --- mengeluarkan uang untuk perusahaan dan singkatnya ---- melakukan segala tindakan mengenai pengurusan ----- dan pemilikan (penguasaan), tanpa pembatasan apapun -- juga. -----------------------------------------------
dengan sebutan Direktur.-----------------------------
Direktur berhak mewakili perusahaan di dalam dan ---- di luar Pengadilan, melakukan segala tindakan --- pengurusan dan penguasaan milik, menerima dan --- mengeluarkan uang untuk perusahaan dan singkatnya ---- melakukan segala tindakan mengenai pengurusan ----- dan pemilikan (penguasaan), tanpa pembatasan apapun -- juga. -----------------------------------------------
-------------- DEMIKIAN ATAS AKTA INI
---------------
Dibuat dan diselesaikan di Surabaya, pada
hari, --- tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada ---bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh : --------
1. Yanto Sumarlan
2. Ali Sadikin
keduanya pegawai kantor notaris, bertempat
tinggal -- di Surbaya, sebagai saksi-saksi. ---------------------
Setelah saya, notaris, membacakan akta ini
kepada ——–
penghadap dan para saksi, maka segera
penghadap, ———
para saksi dan saya, notaris, menandatanganinya.
———
Dibuat dengan tanpa adanya perubahan atau
uraian tentang penambahan, pencoretan atau pengantian.
Surabaya, 03 April 2013
Surya Zulfikar Ibrahim S.H.
Notaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar