Masih ingat, saat salah seorang warga merekam vidio tentang bencana Tunami Aceh pada tahun 2006 lalu? Sangat membuka mata mana kala seorang wartawan tidak bisa menampilkan kejadian. Di era dimana peralatan komunikasi, data dan informatika sudah semakin canggih, setiap orang dengan mudah dapat menjadi seorang Pewarta, yang tidak lain adalah juga merupakan jenis dari Wartawan.
Perkembangan sosial media, baik itu mikroblogging atau blog yang bisa menyajikan konten berupa tulisan, photo, dan video bisa menjadi sarana warga untuk menjadi jurnalis. Sehingga kini Siapa yang berpikir bahwa sebuah berita hanya dikuasai oleh seorang jurnalis? Tentunya tidak. Saat ini didukung pula dengan perkembangan teknologi dan demokrasi modern, terdapat istilah “Semua Orang Bisa Berbicara”.
Mungkin masyarakat awam kurang mengerti tentang istilah ini, tapi sebagai mahasiswa paling tidak kita mengerti apa yang di maksud dengan Citizen Jurnalisme. Ada dua istilah yang perlu dipahami terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kerancuan. Pemahaman yakni tentang new media (media baru) dan mainstream media (media utama) dengan citizen journalism (jurnalisme warga negara) dan civic journalism (jurnalisme publik). Media utama menunjuk pada saluran komunikasi massa lama seperti surat kabar, majalah, tv, radio, dan sejenisnya, sementara media baru menunjuk pada jaringan internet. Citizen journalism sering juga disebut dengan participatory journalism, netizen, open source juornalism dan grassroot journalism. Baik citizen journalism dan civic journalism menjadikan masyarakat “bahan utamanya”. Hanya dalam civic journalism masyarakat didudukkan sebagai objek, sementara dalam citizen journalism masyarakat didudukkan sebagai objek sekaligus subjek.
Shayne Bowman dan Chris Willis lantas mendefinisikan citizen journalism sebagai ‘…the act of citizens playing an active role in the process of collecting, reporting, analyzing, and disseminating news and information”.
Hal ini membukkankan kenyataan, bahwa peluang untuk menulis sangat terbuka bagi siapa pun. Karena kita dapat mengumpulkan dan melaporkan berita dalam bentuk forum atau pun jejaring sosial kapan pun dan dimana pun kita berada. Dan dengan kita sadari atau pun tidak, berita-berita yang kita informasikan dapat menarik banyak pihak untuk membaca, terlebih jika berita itu masih baru dan dikemas dengan kreatif. Hal inilah yang sebenarnya memberikan peluang untuk kita menjadi terkenal. Ini di dukung pula atas Media berita konvesional itu terbatas dalam jumlah jurnalisnya, sehingga kadang ada peristiwa yang tak bisa terliput. Dan warga atau citizen itu ada dimana-mana yang kadang bisa melihat suatu peristiwa secara langsung. Warga atau citizen bisa menjadi sumber informasi dan penyebar informasi.
“Semua Orang Bisa berbicara” merupakan esensi dari Citizen Journalism dengan mempunyai banyak alternatif berita dan perspektif tentang sebuah hal dari berbagai pihak. Perkembangan kemajuan dan tantangan global mendorong kita untuk selalu giat dalam mencari informasi dari dunia luar. Tantangan untuk media utama dalam hal ini sebenarnya adalah karena belum banyak media-media utama yang membuka rubik Citizen Jurnalisme di medianya. Media media yang telah memberikan ruang kepada Citizen Jurnalisme di antaranya http://blog.liputan6.com/ milik SCTV, Kompas hadir dengan Kompasiana http://www.kompasiana.com/ dan masi banyak lagi media yang telah menyediakannya.
Menulis dalam gaya citizen jurnalistik tidak perlu terlalu ribet dan susah di bandingkan dengan gaya tulisan seorang wartawan karena gaya tulisan yang luwes dari para citizen jurnalistik akan lebih mudah di pahami. Kini era jurnalisme bukan hanya melulu milik wartawan, tapi semua orang bisa, tanpa harus mahir asalkan berita yang ia peroleh itu sesuai kaidah jurnalisme makan tentu akan menarik banyak perhatian orang. (surya – di kutip dari beberapa sumber)
Jumat, 22 April 2011
Kamis, 21 April 2011
chinema 3 satu "re-alive"
setelah mengalami pembajakan oleh pihak bloger ternyata pihan C3S mampu bangkit lagi,,, nampaknya sendang dalam perbaikan nih gan dalm pembentuk jaringan downloadan filem... mungkin semntara waktu dalapat di akses di mari sebgaiai ganti dari chinema 3 satu yang terdahulu... http://cinema3satu-2.blogspot.com/
mungkin salah semuanya di sini adalah sifat saya hahhahha
satu
Tipe lempeng logam
tipe orang ini, pada awalnya seperti kuat menerima tekanan,
seperti lempeng logam ini, tapi kalau tekanan itu diterimanya terus menerus maka
lempeng logam ini akhirnya akan bengkok juga, artinya tipe orang ini awalnya dia bisa
mengatasi tekanan yang datang, tapi bila tekanan itu terus menderunya lama lama
ketahanan mentalnya berkurang, lama-lama dia menyerah, hingga akhirnya ada yang
masuk kedalam keputusasaan, tapi tipe ini ada kelebihannya setidaknya dia bisa bertahan
di fase awal sebelum dia menyerah, sebenarnya tipe orang ini bisa dibantu untuk
meningkatkan ketahanan mentalnya, dengan sedikit bimbingan dan dorongan untuk terus
maju dan pantang menyerah dalam menghadapi tekanan dengan membangkitkan jiwa
menantang, bila kita dampingi terus tipe orang ini bisa berkembang menjadi lebih baik
dan terus menjadi lebih baik, bila kesadaran dalam dirinya merasa tertantang untuk
menghadapi semua kesulitan dan tekanan itu.
Kolerik :
Pemimpin Seorang kolerik amat suka memerintah. Dia penuh dengan ide-ide, tapi tidak mau
diganggu dengan pelaksanaannya sehingga lebih suka menyuruh orang lain untuk
menjalankannya. Kemauannya yang keras, optimistik, tegas, produktif dipadu dengan
kegemaran untuk berpenampilan megah, suka formalitas dan kebanggan diri
menjadikannya seseorang yang berbakat pemimpin. Tapi karena dia juga senang
menguasai seseorang, tidak acuh, licik, bisa sangat tidak berperasaan ( sarkastis) terhadap
orang dekatnya sekalipun, akan menjadikan dia sangat dibenci.
Kalau menyelesaikan suatu pekerjaan maka seorang Kolerik akan menyelesaikannya
dengan caranya sendiri (My Way). Dia sungguh kreatif, bahkan kalau ada manual
sekalipun maka dia tidak suka menuruti manual tersebut. Pokoknya si kolerik akan
berusaha menyelesaikan pekerjaan itu sampai tuntas. Syaratnya harus dengan cara yang
diyakini olehnya benar bukan dengan cara orang lain. Hambatan apapun akan
diterjangnya guna mencapai tujuan. Kolerik ini juga senang mengatur orang lain akan
tetapi dia sendiri tidak suka kalau dipaksa-paksa untuk melakukan sesuatu.
AGUSTUS
* Suka bercanda
* Menarik
* Mudah membujuk dan sangat perhatian
* Berani dan tidak kenal takut
* Tegas dan miliki sifat kepemimpinan
* Tahu cara menghibur orang
* Terlalu murah hati dan egois
* Membangakan diri sendiri
* Haus pujian
* Semangat yang luar biasa
* Mudah marah
* Marah jika disulut
* Mudah cemburu
* Pengamat yang baik
* Selalu berhatihati dan waspada
* Berpikir cepat
* Berpikir mandiri
* Suka memimpin dan dipimpin
* Suka bermimpi
* Berbakat dalam bidang musik, seni, dan pertahanan
* Sensitif, dalam cara yang kurang menyenangkan
* Mudah jatuh sakit
* Cenderung terburu-buru
* Harus belajar tenang
* Romantis
* Mencintai dan menyayangi
* Suka berteman
Golongan darah O
1. Orang yang bergolongan darah O, mereka ini biasanya berperan dalam menciptakan
gairah untuk suatu grup. Dan berperan dalam menciptakan suatu keharmonisan diantara
para anggota grup tersebut.
2. Figur mereka terlihat sebagai orang yang menerima dan melaksakan sesuatu dengan
tenang. Mereka pandai menutupi sesuatu sehingga mereka kelihatan selalu riang, damai
dan tidak punya masalah sama sekali. Tapi kalau tidak tahan, mereka pasti akan mencari
tempat atau orang untuk curhat (tempat mengadu).
3. Mereka biasanya pemurah (baik hati), senang berbuat kebajikan. Mereka dermawan
dan tidak segan-segan mengeluarkan uang untuk orang lain.
4. Mereka biasanya di cintai oleh semua orang, "loved by all". Tapi mereka sebenarnya
keras kepala juga, dan secara rahasia mempunyai pendapatnya sendiri tentang berbagai
hal.
5. Dilain pihak, mereka sangat fleksibel dan sangat mudah menerima hal-hal yang baru.
6. Mereka cenderung mudah di pengaruhi oleh orang lain dan oleh apa yang mereka lihat
dari TV.
7. Mereka terlihat berkepala dingin dan terpercaya tapi mereka sering tergelincir dan
membuat kesalahan yang besar karena kurang berhati-hati. Tapi hal itu yang
menyebabkan orang yang bergolongan darah O ini di cintai..
O : berjiwa besar, supel, gak mau ngalah, alergi pada yg detil, kecenderungan politik:
"centro"
BERDASARKAN URUTAN :
Yg paling gampang ngaret soal waktu :
1 B (krn nyantai terus)
2 O (krn flamboyan)
3 AB (krn gampang ganti program)
4 A (krn gagal dalam disiplin
YG PALING SUSAH MENTOLERIR KESALAHAN ORG :
1 A (krn perfeksionis dan narsismenya terlalu besar)
2 B (krn easy going tapi juga easy judging)
3 AB (krn asal beda)
4 O (easy judging tapi juga easy pardoning
YG PALING BISA DI PERCAYA :
1 A (krn konsisten dan taat hukum)
2 O (demi menjaga balance)
3 B (demi menjaga kenikmatan hidup)
4 AB (mudah ganti frame of reference)
MENURUT SURVEY, GOL DARAH YG PALING DISUKAI UNT JADI TEMAN :
1 O (orangnya sportif)
2 A (selalu on time dan persis)
3 AB (kreatif)
4 B (tergantung mood)
KEBALIKAN NYA TEMAN YG PALING DISEBELIN/TIDAK DISUKAI ;
1 B (egois, easy come easy go, maunya sendiri)
2 AB (double standard)
3 A (terlalu taat dan scrupulous)
4 O (sulit mengala)
MENYANGKUT OTAK DAN KEMAMPUAN : Yg paling mudah kesasar/tersesat
1 B
2 A
3 O
4 AB YG PALING BANYAK MERAIH MEDALI DI OLIMPIADE OLAH RAGA:
1 O (jago olah raga)
2 A (persis dan matematis)
3 B (tak terpengaruh pressure dari sekitar. Hampir seluruh atlet judo, renang dan gulat jepang bergoldar B)
4 AB (alergi pada setiap jenis olah raga
YG PALING BANYAK JADI DIREKTUR DAN PEMIMPIN :
1 O (krn berjiwa leadership dan problem-solver)
2 A (krn berpribadi "minute" dan teliti)
3 B (krn sensitif dan mudah ambil keputusan)
4 AB (krn kreatif dan suka ambil resiko)
YG JADI PM JEPANG RATA2 BERGOLDAR; 1 O (berjiwa pemimpin) MAHASISWATOKIYO UNIV PADA UMUMNYA BERGOL DARAH : 1 B YG PALING GAMPANG NABUNG :
1 A (suka menghitung bunga bank)
2 O (suka melihat prospek)
3 AB (menabung krn punya proyek)
4 B (baru menabung kalau punya uang banyak)
YG PALING KUAT INGATAN NYA :
1 O
2 AB
3 A
4 B
YG PALING COCOKJADI
MC :
1 A (kaya planner berjalan MENYANGKUT KESEHATAN :
Yg paling panjang umur :
1 O (gak gampang stress, antibody nya paling joss!)
2 A (hidup teratur)
3 B (mudah cari kompensasi stress)
4 AB (amburadul)
YG PALING GAMPANG GENDUT ;
1 O (nafsu makan besar, makannya cepet lagi)
2 B (makannya lama, nambah terus, dan lagi suka makanan enak)
3 A (hanya makan apa yg ada di piring, terpengaruh program diet)
4 AB (Makan tergantung mood, mudah kena anoressia)
YG PALING GAMPANG DIGIGIT NYAMUK :
1 O (darahnya manis)
YG PALING GAMPANG FLU/DEMAM/BATUK/PILEK ;
1 A (lemah terhadap virus dan pernyakit menular)
2 AB (lemah thd hygiene)
3 O (makan apa saja enak atau nggak enak)
4 B (makan, tidur nggak teratur)
APA YG DIBUAT PADA ACARA MAKAN2 DI SEBUA PESTA :
O (banyak ngambil protein hewani, pokoknya daging2an)
A (ngambil yg berimbang. 4 sehat 5 sempurna)
B (suka ambil makanan yg banyak kandungan airnya spt soup, soto, baksodsb)
AB (hobby mencicipi semua masakan, "aji mumpung")
YG PALING CEPAT BOTAK : 1 O
2 B
3 A
4 AB
YG TIDURNYA PALING NYENYAK DAN SUSAH DIBANGUNIN :
1 B (tetap mendengkur meski ada Tsunami)
2 AB (jika lagi mood, sleeping is everything)
3 A (tidur harus 8 jam sehari, sesuai hukum)
4 O (baru tidur kalau benar2 capek dan membutuhkan)
YG PALING CEPAT TERTIDUR :
1 B (paling mudah ngantuk, bahkan sambil berdiripun bisa tertidur)
2 O (Kalau lagi capek dan gak ada kerjaan mudah kena ngantuk)
3 AB (tergantung kehendak)
4 A (tergantung aturan dan orario)
PENYAKIT YG MUDAH MENYERANG :
A (stress, majenun/linglung)
B (lemah terhadap virus influenza, paru-paru)
O (gangguan pencernaan dan mudah kena sakit perut)
AB (kanker dan serangan jantung, mudah kaget)
APA YG PERLU DIANJURKAN AGAR TETEP SEHAT :
A (Krn terlalu perfeksionis maka nyantailah sekali-kali, gak usah terlalu tegang dan
serius)
B (Krn terlalu susah berkonsentrasi, sekali-kali perlu serius sedikit, meditasi, main catur)
O (Krn daya konsentrasi tinggi, maka perlu juga mengobrol santai, jalan-jalan)
AB (Krn gampang capek, maka perlu cari kegiatan yg menyenangkan dan bikin lega).
YG PALING SERING KECELAKAAN LALU LINTAS (BERDASARKAN DATA KEPOLISIHAN)
1 A
2 B
3 O
4 AB
Leo
Lahir: 23 Juli-23 Agustus o Karakter: suasana hati sering berubah, setia, penuh perhatian, sentimentil, sulit memaafkan, memiliki daya ingat yang kuat
subahaanAlloh... introspeksi ya surr.. redamm semuanya ^^,
Tipe lempeng logam
tipe orang ini, pada awalnya seperti kuat menerima tekanan,
seperti lempeng logam ini, tapi kalau tekanan itu diterimanya terus menerus maka
lempeng logam ini akhirnya akan bengkok juga, artinya tipe orang ini awalnya dia bisa
mengatasi tekanan yang datang, tapi bila tekanan itu terus menderunya lama lama
ketahanan mentalnya berkurang, lama-lama dia menyerah, hingga akhirnya ada yang
masuk kedalam keputusasaan, tapi tipe ini ada kelebihannya setidaknya dia bisa bertahan
di fase awal sebelum dia menyerah, sebenarnya tipe orang ini bisa dibantu untuk
meningkatkan ketahanan mentalnya, dengan sedikit bimbingan dan dorongan untuk terus
maju dan pantang menyerah dalam menghadapi tekanan dengan membangkitkan jiwa
menantang, bila kita dampingi terus tipe orang ini bisa berkembang menjadi lebih baik
dan terus menjadi lebih baik, bila kesadaran dalam dirinya merasa tertantang untuk
menghadapi semua kesulitan dan tekanan itu.
Kolerik :
Pemimpin Seorang kolerik amat suka memerintah. Dia penuh dengan ide-ide, tapi tidak mau
diganggu dengan pelaksanaannya sehingga lebih suka menyuruh orang lain untuk
menjalankannya. Kemauannya yang keras, optimistik, tegas, produktif dipadu dengan
kegemaran untuk berpenampilan megah, suka formalitas dan kebanggan diri
menjadikannya seseorang yang berbakat pemimpin. Tapi karena dia juga senang
menguasai seseorang, tidak acuh, licik, bisa sangat tidak berperasaan ( sarkastis) terhadap
orang dekatnya sekalipun, akan menjadikan dia sangat dibenci.
Kalau menyelesaikan suatu pekerjaan maka seorang Kolerik akan menyelesaikannya
dengan caranya sendiri (My Way). Dia sungguh kreatif, bahkan kalau ada manual
sekalipun maka dia tidak suka menuruti manual tersebut. Pokoknya si kolerik akan
berusaha menyelesaikan pekerjaan itu sampai tuntas. Syaratnya harus dengan cara yang
diyakini olehnya benar bukan dengan cara orang lain. Hambatan apapun akan
diterjangnya guna mencapai tujuan. Kolerik ini juga senang mengatur orang lain akan
tetapi dia sendiri tidak suka kalau dipaksa-paksa untuk melakukan sesuatu.
AGUSTUS
* Suka bercanda
* Menarik
* Mudah membujuk dan sangat perhatian
* Berani dan tidak kenal takut
* Tegas dan miliki sifat kepemimpinan
* Tahu cara menghibur orang
* Terlalu murah hati dan egois
* Membangakan diri sendiri
* Haus pujian
* Semangat yang luar biasa
* Mudah marah
* Marah jika disulut
* Mudah cemburu
* Pengamat yang baik
* Selalu berhatihati dan waspada
* Berpikir cepat
* Berpikir mandiri
* Suka memimpin dan dipimpin
* Suka bermimpi
* Berbakat dalam bidang musik, seni, dan pertahanan
* Sensitif, dalam cara yang kurang menyenangkan
* Mudah jatuh sakit
* Cenderung terburu-buru
* Harus belajar tenang
* Romantis
* Mencintai dan menyayangi
* Suka berteman
Golongan darah O
1. Orang yang bergolongan darah O, mereka ini biasanya berperan dalam menciptakan
gairah untuk suatu grup. Dan berperan dalam menciptakan suatu keharmonisan diantara
para anggota grup tersebut.
2. Figur mereka terlihat sebagai orang yang menerima dan melaksakan sesuatu dengan
tenang. Mereka pandai menutupi sesuatu sehingga mereka kelihatan selalu riang, damai
dan tidak punya masalah sama sekali. Tapi kalau tidak tahan, mereka pasti akan mencari
tempat atau orang untuk curhat (tempat mengadu).
3. Mereka biasanya pemurah (baik hati), senang berbuat kebajikan. Mereka dermawan
dan tidak segan-segan mengeluarkan uang untuk orang lain.
4. Mereka biasanya di cintai oleh semua orang, "loved by all". Tapi mereka sebenarnya
keras kepala juga, dan secara rahasia mempunyai pendapatnya sendiri tentang berbagai
hal.
5. Dilain pihak, mereka sangat fleksibel dan sangat mudah menerima hal-hal yang baru.
6. Mereka cenderung mudah di pengaruhi oleh orang lain dan oleh apa yang mereka lihat
dari TV.
7. Mereka terlihat berkepala dingin dan terpercaya tapi mereka sering tergelincir dan
membuat kesalahan yang besar karena kurang berhati-hati. Tapi hal itu yang
menyebabkan orang yang bergolongan darah O ini di cintai..
O : berjiwa besar, supel, gak mau ngalah, alergi pada yg detil, kecenderungan politik:
"centro"
BERDASARKAN URUTAN :
Yg paling gampang ngaret soal waktu :
1 B (krn nyantai terus)
2 O (krn flamboyan)
3 AB (krn gampang ganti program)
4 A (krn gagal dalam disiplin
YG PALING SUSAH MENTOLERIR KESALAHAN ORG :
1 A (krn perfeksionis dan narsismenya terlalu besar)
2 B (krn easy going tapi juga easy judging)
3 AB (krn asal beda)
4 O (easy judging tapi juga easy pardoning
YG PALING BISA DI PERCAYA :
1 A (krn konsisten dan taat hukum)
2 O (demi menjaga balance)
3 B (demi menjaga kenikmatan hidup)
4 AB (mudah ganti frame of reference)
MENURUT SURVEY, GOL DARAH YG PALING DISUKAI UNT JADI TEMAN :
1 O (orangnya sportif)
2 A (selalu on time dan persis)
3 AB (kreatif)
4 B (tergantung mood)
KEBALIKAN NYA TEMAN YG PALING DISEBELIN/TIDAK DISUKAI ;
1 B (egois, easy come easy go, maunya sendiri)
2 AB (double standard)
3 A (terlalu taat dan scrupulous)
4 O (sulit mengala)
MENYANGKUT OTAK DAN KEMAMPUAN : Yg paling mudah kesasar/tersesat
1 B
2 A
3 O
4 AB YG PALING BANYAK MERAIH MEDALI DI OLIMPIADE OLAH RAGA:
1 O (jago olah raga)
2 A (persis dan matematis)
3 B (tak terpengaruh pressure dari sekitar. Hampir seluruh atlet judo, renang dan gulat jepang bergoldar B)
4 AB (alergi pada setiap jenis olah raga
YG PALING BANYAK JADI DIREKTUR DAN PEMIMPIN :
1 O (krn berjiwa leadership dan problem-solver)
2 A (krn berpribadi "minute" dan teliti)
3 B (krn sensitif dan mudah ambil keputusan)
4 AB (krn kreatif dan suka ambil resiko)
YG JADI PM JEPANG RATA2 BERGOLDAR; 1 O (berjiwa pemimpin) MAHASISWATOKIYO UNIV PADA UMUMNYA BERGOL DARAH : 1 B YG PALING GAMPANG NABUNG :
1 A (suka menghitung bunga bank)
2 O (suka melihat prospek)
3 AB (menabung krn punya proyek)
4 B (baru menabung kalau punya uang banyak)
YG PALING KUAT INGATAN NYA :
1 O
2 AB
3 A
4 B
YG PALING COCOKJADI
MC :
1 A (kaya planner berjalan MENYANGKUT KESEHATAN :
Yg paling panjang umur :
1 O (gak gampang stress, antibody nya paling joss!)
2 A (hidup teratur)
3 B (mudah cari kompensasi stress)
4 AB (amburadul)
YG PALING GAMPANG GENDUT ;
1 O (nafsu makan besar, makannya cepet lagi)
2 B (makannya lama, nambah terus, dan lagi suka makanan enak)
3 A (hanya makan apa yg ada di piring, terpengaruh program diet)
4 AB (Makan tergantung mood, mudah kena anoressia)
YG PALING GAMPANG DIGIGIT NYAMUK :
1 O (darahnya manis)
YG PALING GAMPANG FLU/DEMAM/BATUK/PILEK ;
1 A (lemah terhadap virus dan pernyakit menular)
2 AB (lemah thd hygiene)
3 O (makan apa saja enak atau nggak enak)
4 B (makan, tidur nggak teratur)
APA YG DIBUAT PADA ACARA MAKAN2 DI SEBUA PESTA :
O (banyak ngambil protein hewani, pokoknya daging2an)
A (ngambil yg berimbang. 4 sehat 5 sempurna)
B (suka ambil makanan yg banyak kandungan airnya spt soup, soto, baksodsb)
AB (hobby mencicipi semua masakan, "aji mumpung")
YG PALING CEPAT BOTAK : 1 O
2 B
3 A
4 AB
YG TIDURNYA PALING NYENYAK DAN SUSAH DIBANGUNIN :
1 B (tetap mendengkur meski ada Tsunami)
2 AB (jika lagi mood, sleeping is everything)
3 A (tidur harus 8 jam sehari, sesuai hukum)
4 O (baru tidur kalau benar2 capek dan membutuhkan)
YG PALING CEPAT TERTIDUR :
1 B (paling mudah ngantuk, bahkan sambil berdiripun bisa tertidur)
2 O (Kalau lagi capek dan gak ada kerjaan mudah kena ngantuk)
3 AB (tergantung kehendak)
4 A (tergantung aturan dan orario)
PENYAKIT YG MUDAH MENYERANG :
A (stress, majenun/linglung)
B (lemah terhadap virus influenza, paru-paru)
O (gangguan pencernaan dan mudah kena sakit perut)
AB (kanker dan serangan jantung, mudah kaget)
APA YG PERLU DIANJURKAN AGAR TETEP SEHAT :
A (Krn terlalu perfeksionis maka nyantailah sekali-kali, gak usah terlalu tegang dan
serius)
B (Krn terlalu susah berkonsentrasi, sekali-kali perlu serius sedikit, meditasi, main catur)
O (Krn daya konsentrasi tinggi, maka perlu juga mengobrol santai, jalan-jalan)
AB (Krn gampang capek, maka perlu cari kegiatan yg menyenangkan dan bikin lega).
YG PALING SERING KECELAKAAN LALU LINTAS (BERDASARKAN DATA KEPOLISIHAN)
1 A
2 B
3 O
4 AB
Leo
Lahir: 23 Juli-23 Agustus o Karakter: suasana hati sering berubah, setia, penuh perhatian, sentimentil, sulit memaafkan, memiliki daya ingat yang kuat
subahaanAlloh... introspeksi ya surr.. redamm semuanya ^^,
Kamis, 14 April 2011
Perluas “ruang kerja” dengan Harddisk Portabel
Anda suka menyimpan film, file foto kenangan dari kamera digital atau data data tugas tugas yang semakin sesak di hardisk anda? Anda pasti pernah mengalami hal yang satu ini. Merasakan kapasitas simpan pada harddisk yang dipasang di dalam komputer tidak cukup lagi.
Kalau sudah seperti ini anda tidak punya pilihan lain kalau tidak mengahapus file atau memindahkan nya ke dalam DVD, tapi hal di atas tidak akan membantu lama. menambahkan sebuah hardisk portabel alias eksternal di nilai lebih praktis. Selain tidak perlu buka casing harddisk portabel juga tidak perlu menghubungkan kabel harddisk ke motherboar cukup melalui USB. Tinggal koneksikan saja harddisk portabel ke port USB/FireWire komputer via kabel yang disediakan, dan Anda sudah mendapat tambahan kapasitas, yang mungkin saja lebih besar dibandingkan harddisk komputer Anda. Juga tidak perlu pasang power supply tambahan. Mudah dan cepat bukan?
Sesuai namanya Harddisk Portabel mudah di bawa-bawa, karena bentuknya ringkas. Biasanya harddisk portabel disertai dengan file recovery. Mamang fungsi harddisk portabel adalah sebagai media beckup, sehingga pasti juga berfungsi sebagai media pemulih (restorer) data dan file jika file asli terkorupsi.
Apa yang Perlu Diperhatikandalam memilih hardisk portabel? Di pasar hardisk portabel saat ini ada banyak sekali pilihan merek harddisk portabel, antara lain A-Data, Buffalo, Iomega, Imation, LaCie, Maxtor, Qnap, Samsung, Seagate, Toshiba, Transcend, dan Western Digital. Fisik harddisk portabel masa kini cantik, mungil, dengan kapasitas yang kian besar. Ada yang mengemaskan harddisk 1,8”, ada yang 2,5”, juga 3,5”. Tinggal pilih mana yang dibutuhkan.
Nah anda tidak perlu repot cari tahu apa saja yang harus di pertimbangkan, cukup mempertimbangkan hal-hal dibawah ini. :
1. Kapasitas (kapasitas simpan file maksimal)
Kapasitas harddisk portabel sangat bervariasi, mulai 40GB hingga yang tebaru ada sampai 2TB. Jika banyak bekerja dengan file video atau grafis kami sarankan anda memilih harddisk portabel dengan kapasitas terbesar yang mampu anda beli.
2. Kecepatan putar drive
Kecepatan putar disk sebagian ditentukan oleh kecepatan laju data semakin cepat berputar semakin baik, dan dinyatakan dalam rpm (rotation per minute). Umumnya harddisk portabel berputar pada kecepatan 5400rpm.
3. Besar buffer atau cache
Besarnya buffer mewakili jumlah memori yang di-cache, atau disimpan yang bisa ditangani oleh sebuah drive ketika menanti permintaan (request) berikutnya dari sistem. Besarnya buffer berkisar dari 2MB – 16MB. Semakin besar ukuran buffer, semakin banyak data yang bisa disimpan dan semakin cepat pengantaran datanya. Namun semakin besar ukuran buffer yang dikemaskan sebuah harddisk portabel, akan semakin mahal pula harga harddisk portabel tersebut
4. Fitur Recovery
Pilihlah harddisk portabel yang dilengkapi dengan fitur backup and recovery. Fitur ini berguna di saat file-file Anda mengalami kerusakan atau korupsi data akibat hilangnya asupan listrik secara tiba-tiba, atau pun akibat serangan virus. Melalui fitur recovery, Anda akan bisa memulihkan data yang hilang/rusak.
5. Kemampuan Plug and Play
Tancapkan kabelnya dan harddisk portabel langsung bisa dipakai tanpa perlu instalasi driver atau software apa pun, begitu maksud PnP. Kemampuan PnP khususnya diperlukan jika Anda bermaksud menggunakan satu harddisk portabel di beberapa komputer – PC di kantor, netbook di luar kantor, atau notebook di rumah. (surya_diolah dari berbagai sumber)
Kalau sudah seperti ini anda tidak punya pilihan lain kalau tidak mengahapus file atau memindahkan nya ke dalam DVD, tapi hal di atas tidak akan membantu lama. menambahkan sebuah hardisk portabel alias eksternal di nilai lebih praktis. Selain tidak perlu buka casing harddisk portabel juga tidak perlu menghubungkan kabel harddisk ke motherboar cukup melalui USB. Tinggal koneksikan saja harddisk portabel ke port USB/FireWire komputer via kabel yang disediakan, dan Anda sudah mendapat tambahan kapasitas, yang mungkin saja lebih besar dibandingkan harddisk komputer Anda. Juga tidak perlu pasang power supply tambahan. Mudah dan cepat bukan?
Sesuai namanya Harddisk Portabel mudah di bawa-bawa, karena bentuknya ringkas. Biasanya harddisk portabel disertai dengan file recovery. Mamang fungsi harddisk portabel adalah sebagai media beckup, sehingga pasti juga berfungsi sebagai media pemulih (restorer) data dan file jika file asli terkorupsi.
Apa yang Perlu Diperhatikandalam memilih hardisk portabel? Di pasar hardisk portabel saat ini ada banyak sekali pilihan merek harddisk portabel, antara lain A-Data, Buffalo, Iomega, Imation, LaCie, Maxtor, Qnap, Samsung, Seagate, Toshiba, Transcend, dan Western Digital. Fisik harddisk portabel masa kini cantik, mungil, dengan kapasitas yang kian besar. Ada yang mengemaskan harddisk 1,8”, ada yang 2,5”, juga 3,5”. Tinggal pilih mana yang dibutuhkan.
Nah anda tidak perlu repot cari tahu apa saja yang harus di pertimbangkan, cukup mempertimbangkan hal-hal dibawah ini. :
1. Kapasitas (kapasitas simpan file maksimal)
Kapasitas harddisk portabel sangat bervariasi, mulai 40GB hingga yang tebaru ada sampai 2TB. Jika banyak bekerja dengan file video atau grafis kami sarankan anda memilih harddisk portabel dengan kapasitas terbesar yang mampu anda beli.
2. Kecepatan putar drive
Kecepatan putar disk sebagian ditentukan oleh kecepatan laju data semakin cepat berputar semakin baik, dan dinyatakan dalam rpm (rotation per minute). Umumnya harddisk portabel berputar pada kecepatan 5400rpm.
3. Besar buffer atau cache
Besarnya buffer mewakili jumlah memori yang di-cache, atau disimpan yang bisa ditangani oleh sebuah drive ketika menanti permintaan (request) berikutnya dari sistem. Besarnya buffer berkisar dari 2MB – 16MB. Semakin besar ukuran buffer, semakin banyak data yang bisa disimpan dan semakin cepat pengantaran datanya. Namun semakin besar ukuran buffer yang dikemaskan sebuah harddisk portabel, akan semakin mahal pula harga harddisk portabel tersebut
4. Fitur Recovery
Pilihlah harddisk portabel yang dilengkapi dengan fitur backup and recovery. Fitur ini berguna di saat file-file Anda mengalami kerusakan atau korupsi data akibat hilangnya asupan listrik secara tiba-tiba, atau pun akibat serangan virus. Melalui fitur recovery, Anda akan bisa memulihkan data yang hilang/rusak.
5. Kemampuan Plug and Play
Tancapkan kabelnya dan harddisk portabel langsung bisa dipakai tanpa perlu instalasi driver atau software apa pun, begitu maksud PnP. Kemampuan PnP khususnya diperlukan jika Anda bermaksud menggunakan satu harddisk portabel di beberapa komputer – PC di kantor, netbook di luar kantor, atau notebook di rumah. (surya_diolah dari berbagai sumber)
Selasa, 12 April 2011
Peninjauan Permasalahan HAKI tentang Merek Di Indonesia
Kasus kemiripan nama merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Mereka (AQUALIVA) melakukan pemberian nama dengan mendompleng nama AQUA sadar ataupun tidak sadar telah melakukan pembohongan public, karena public banyak yang merasa dibohoongi karena kemiripan nama yang dipakai atas nama suatu produk. Dan tidak sedikit pula kerugian yang dirasakan konsumen akan hal ini. misalkan saja kepuasan yang tidak terpenuhi di rasakan konsumen akan produk palsu tersebut.
Selain itu, banyak pula konsumen yang mengira bahwa perusahaan AQUA melakukan inovasi dengan meluncurkan produk baru dengan nama produk yang hampir sama, karena terdapat nama AQUA di depan produk baru tersebut yang nyatanya AQUA sama sekali tidak mengeluarkan produk tersebut melainkan perusahaan lain yang ingin mendompleng nama AQUA semata.
Kasus di atas akan penulis coba jabarkan mengapa sebuah Merek sanggat di pentinggkan oleh perusahaan yang sudah terkenal. Pada awalnya merek hanyalah sebuah tanda agar konsumen dapat membedakan produk barang/jasa satu dengan yang lainnya. Dengan merek konsumen lebih mudah mengingat sesuatu yang dibutuhkan, dan dengan cepat dapat menentukan apa yang akan dibelinya. Dalam perkembangannya peran merek berubah. Merek bukan sekedar tanda, melainkan gaya hidup.
Secara filosofis merek dapat membangun image baik dan buruk sebagai bagian dari nilaigood-will perusahaan. Pentingnya merek bagi perusahaan dapat kita sitir melalui kata-kata David A. Aaker, “Nothing is more emotional than a brand within an organization”. Dengan kata-kata profesor marketing pada Haas School of Business University of California Berkeley ini seakan-akan menunjukkan betapa erat hubungan antara merek dan dunia usaha.
Menurut Susanto A.B (2008), merek selain digunakan sebagai nama atau simbol pada obyek barang/jasa juga digunakan sebagai sarana promosi. Tanpa merek pengusaha tidak dapat mempromosikan barang/jasanya kepada masyarakat luas dan maksimal. Dan, masyarakat tidak dapat membedakan mutu barang/jasa satu dengan lainnya. Selain itu, merek juga dapat mencegah orang berbuat curang dan bersaing secara tidak sehat. Meskipun persaingan dalam dunia usaha adalah hal biasa, namun merek dapat mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan pihak lain. Melalui merek asal usul barang pun bisa dideteksi. Artinya, dapat diketahui suatu barang berasal dari daerah mana. Misalnya, orang Perancis penggemar kopi Kintamani, akan mencari dan membeli kopi bermerek dagang atau merek indikasi geografis ”Kopi Kintamani”. Ia tahu kopi kesukaannya ini berasal dari daerah Kintamani di Bali Indonesia.
Membicarakan soal merek tidak dapat dihindari adanya hak atas merek yang menjadi obyek dari kekayaan intelektual. Dengan adanya sistem pendaftaran merek, sertifikat merek menjadi penting. Hak atas merek akan diberikan kepada pemilik merek yang mereknya telah didaftar menurut undang-undang yang berlaku dan memperoleh sertifikat. Bagaimana dengan merek-merek terkenal yang tidak/belum didaftar di suatu negara? Ternyata, merek terkenal atau dianggap terkenal mempunyai keistimewaan yang diatur secara khusus.
Analisa tentang merek dibatasi pada merek sebagai obyek hak kekayaan intelektual yang merupakan hak individual dan menjadi bagian dari kekayaan industri menurut TRIPs Agreement dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Dan, tentang indikasi geografis walaupun diatur dalam Pasal 56, tidak termasuk yang diuraikan dalam tulisan ini. Maka tujuan dari tulisan ini adalah pertama, mendeskripsikan tentang konsep merek dan dasar pemberian hak atas merek; kedua, memberikan pemahaman dasar tentang merek terkenal dan perlindungan hukumnya.
1. Pemahaman tentang Merek
a. Sejarah Merek
Menurut Duane E. Knapp pemberian tanda pada barang sebagai merek bukanlah fenomena baru. Zaman prasejarah dan setelah sejarah ditulis telah membuktikan hal ini. Para pemburu pada zaman itu telah memberi tanda atau ukir-ukiran pada senjata buruan mereka sebagai bukti kepemilikan. Pembuat tembikar pada masa Yunani dan Romawi kuno telah memberi identitas dengan memberi tanda pada dasar pot ketika masih basah,yang akan menimbulkan relief ketika kering. Hal lain lagi adalah menuliskan nama diri pada beberapa barang, seperti pada pahatan batu yang dimaksudkan sebagai identifikasi pembuatnya. Pada abad pertengahan, penggunaan tanda-tanda seperti cap pada hewan ternak juga sudah dilakukan. Para pedagang Eropa pada abad itu juga telah menggunakan merek dagang untuk meyakinkan konsumen dan memberi perlindungan hukum terhadap produsen. Jauh setelah Revolusi Industri banyak muncul merek-merek baru sepertiLevi’s sekitar tahun 1830, Coca Cola tahun 1886, dan lain sebagainya.
Pada zaman modern seperti saat ini merek bisa menjadi aset bagi pemiliknya, karena dapat mendatangkan keuntungan dan dijadikan sarana promosi bagi usahanya. Bagi sebagian masyarakat merek adalah gaya hidup. Artinya merek dapat dijadikan sarana untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak ketinggal jaman, dan selalu mengikuti mode yang sedang trend. Pada perkembangannya merek juga menjadi citra. Orang-orang yang menggunakan merek-merek tertentu merasa lebih percaya diri. Misalnya rokok merekDji Sam Soe melambangkan sifat kejantanan. Mobil bermerek Lesus melambangkan kemapanan. Atau seseorang yang menggunakan pulpen Mount Blanc melambangkan status eksekutif, dan lain-lain.
Di samping itu merek dapat mewakili sebuah obyek. Misalnya orang yang mau membeli deterjen menyebut ”mau membeli Rinso”, walau merek Attack yang dibelinya. Penyebutan kata Rinso ditujukan kepada deterjen dan bukan merek itu sendiri. Hondadianggap mewakili sepeda motor; Sasa untuk penyedap makanan; Odorono untuk deodorant. Dan, Aqua untuk air minum mineral.
b. Definisi Merek
Mengacu pada definisi Susanto A.B. (2008) , merek adalah ”nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan menimbulkan arti psikologis atau asosiasi.”Di sini dijelaskan bahwa produk adalah apa yang dibuat oleh pabrik. Sedangkan, apa yang sesungguhnya dibeli oleh konsumen/pelanggan adalah mereknya. Dengan demikian merek bukan hanya apa yang dibentuk oleh produk atau kemasannya, tetapi juga apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikan.
Merek menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah” tanda atau simbol yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.
Dari definisi merek menurut undang-undang di atas, dapat diketahui unsur-unsur apa saja yang harus dipenuhi dalam menentukan sesuatu sebagai merek. Penjelasan berikut ini adalah Ilustrasi yang dapat diuraikan berdasarkan isi pasal tersebut. Merek adalah tanda atau simbol, yang berupa (1) gambar. Misalnya merek yang menggunakan gambar gajah, hal ini bisa dilihat pada merek sarung Gajah Duduk ; (2) Nama. Merek yang menggunakan nama orang untuk merek parfum misalnya Charlie, atau coklat Van Houten dan lain-lain; (3) Kata. Merek yang menggunakan kata, misalnya Family untuk merek kue ; (4) Angka. Misalnya, angka 555 digunakan sebagai merek rokok; (5) Huruf. Misalnya kumpulan huruf-huruf. Merek ABC untuk macam-macam produk makanan dan minuman; (6) Susunan warna. Susunan warna merah, hijau, kuning, biru. Misalnya warna pelangi yang digunakan untuk merek pensil berwarna; (7) kombinasi dari itu semua dari nomor (1) – (6). Misalnya pada kemasan rokok Djie Sam Soe. Ada kumpulan kata, simbol beberapa bintang, angka 234.
Secara teknis ada beberapa macam bentuk merek, yaitu (1) Merek dagang. MisalnyaToyota. (2) Merek barang atau jasa, misalnya merek yang digunakan atau dilekatkan pada barang atau jasa atau kemasannya yang diperdagangkan. Misalnya merek Kijang, Tiki (jasa pengiriman). (3) Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau perusahaan secara bersama-sama. Misalnya Ayam Suharti, Es Teller 77, dll.
2. Konsep Dasar Pemberian Hak atas Merek
Konsep dasar pemberian hak atas merek adalah bahwa merek termasuk obyek hak kekayaan intelektual di bidang industri. Merek, sebagai hak milik yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta dan karsa, yang untuk menghasilkannya memerlukan pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan biaya, menjadikan karya yang dihasilkan mempunyai nilai. Nilai ekonomi yang melekat pada hak milik itu menimbulkan konsepsi kekayaan (property). Dengan konsep kekayaan, maka HKI perlu diberi perlindungan hukum dan hak. Dan, oleh si pemilik hak itu perlu dipertahankan eksistensinya terhadap siapa saja yang menggunakannya tanpa ijin. Merek tanpa sertifikat pendaftaran tidak akan dilindungi oleh undang-undang HKI.
a. Sistem Pendaftaran Merek
Apa fungsi pendaftaran merek? Pendaftaran merek penting dan disyaratkan oleh undang-undang bahwa merek harus di daftar. Selain berguna sebagai alat bukti yang sah atas merek terdaftar, pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Dan, sebagai dasar mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa.
Perlindungan hukum terhadap merek diberikan melalui proses pendaftaran. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Merek menerapkan sistem konstitutif. Artinya, hak atas merek diperoleh karena proses pendaftaran, yaitu pendaftar merek pertama yang berhak atas merek.
Melalui pendaftaran merek dikenal dua macam sistem. Sistem konstitutif dan deklaratif. Sistem deklaratif adalah sistem pendaftaran yang hanya menimbulkan dugaan adanya hak sebagai pemakai pertama pada merek bersangkutan. Sistem deklaratif dianggap kurang menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan sistem konstitutif berdasarkan pendaftaran pertama yang lebih memberikan perlindungan hukum. Sistem pendaftar pertama disebut juga first to file principle. Artinya, merek yang didaftar adalah yang memenuhi syarat dan sebagai yang pertama. Tidak semua merek dapat didaftarkan. Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beretikad tidak baik. Pemohon beretikad tidak baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara tidak layak dan tidak jujur, ada niat tersembunyi misalnya membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran menimbulkan persaingan tidak sehat dan mengecohkan atau menyesatkan konsumen. Yang dapat mendaftarkan merek adalah orang atau badan hukum.
Merek tidak dapat didaftar bila, misalnya :
a) merupakan tanda yang terlalu sederhana dan tidak memiliki daya pembeda. Contohnya garis atau titik. Terlalu rumit, misalnya benang kusut, susunan puisi;
b) tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Misalnya kata atau lukisan/gambar yang melanggar kesusilaan, menyinggung kehormatan dan perasaan agama;
c) tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang yang dibubuhi merek tersebut. Misalnya gambar jeruk untuk sirup jeruk mengandung rasa jeruk;
d) tanda yang sudah menjadi milik umum. Misalnya jempol;
e) tanda kata-kata yang sudah umum. Misalnya kerbau.
Di samping itu, permohonan merek harus ditolak dengan alasan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang/jasa sejenis dengan alasan:
a) ada merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu.
b) ada merek yang sudah terkenal milik pihak lain.
c) berkaitan dengan indikasi geografis yang sudah terkenal.
Yang dimaksud dengan Persamaan Pada Pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antar merek yang satu dan merek lainnya. Menurut yurisprudensi persamaan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
a) Persamaan pada pokoknya yang menyangkut bunyi. Misalnya kasus Salonpas dengan Sanoplas. Akhirnya merek Sanoplas harus dihapus; Merek Sony dengan Sonni.
b) Persamaan pada gambar. Misalnya kasus Miwon dan Ajinomoto yang keduanya bergambar mangkok merah, walau mangkok dalam posisi berbeda.
c) Persamaan yang berkaitan dengan arti sesungguhnya. Misalnya De Zon (Belanda berarti matahari, Solei (Prancis).
d) Persamaan pada pokoknya karena tambahan kata. Misalnya kasus minuman air mineral Aqua dengan Aquaria.
e) Indikasi Geografis. Misalnya Kopi Toraja yang berasal dari daerah Toraja. Brem Bali dari Bali, Batik Pekalongan dari Pekalongan, dan lain-lain.
Pendaftaran merek harus ditolak bila merupakan:
a) persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar sebagai milik orang lain dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa yang sama (Pasal 6 Ayat (1ยช)
b) sesuatu yang terkenal, milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis (Pasal 6 ayat 1.b.).
c) Nama dan foto orang terkenal tanpa izin dari yang bersangkutan.
d) Lambang negara, bendera tanpa ijin dari pemerintah (Pasal 6 ayat 3 b.)
e) Tanda atau cap atau stempel resmi tanpa persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
b. Waktu perlindungan Merek
Suatu merek yang sudah terdaftar dan bersertifikat dilindungi selama 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek. Waktu ini dapat diperpanjang lagi atas permohonan si pemilik selama waktu yang sama selama merek tetap digunakan dalam dunia bisnis. Permohonan perpanjangan diajukan dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek yang sudah terdaftar. Bila selama 3 tahun berturut-turut merek tidak digunakan akan batal.
c. Lembaga Multilateral yang berhubungan dengan Merek.
Paris Convention for Protection of Industrial Property adalah konvensi yang menaungi HKI di bidang kekayaan industri. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Keppres No. 15 tahun 1997. World Intellectual Property Organization (WIPO) adalah organisasi Kekayaan Intelektual menjadi komoditi dalam perdagangan internasional sejak Putaran Uruguay. Saat ini Agreement Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPs) menjadi salah satu agreement negara-negara anggota di bawah World Trade Organization (WTO). Indonesia sudah meratifikasi hasil Putaran Uruguaydengan undang-undang No. 7 tahun 1994. Dan, Trademark Law Treaty dengan Keppres No. 17 Tahun 1997. Sedangkan Madrid Protocol sebagai dasar pendaftaran merek secara internasional belum diratifikasi oleh Indonesia.
3. Merek Terkenal
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan merek terkenal? ”Merek Terkenal” sulit didefinisikan. Sampai hari ini belum ada definisi yang holistik dan diterima semua pihak terutama pakar HKI. Merek-merek terkenal (well-known merek) seperti Coca-Cola, Hugo Boss, Bvlgari dan lain-lain di lindungi secara khusus. Artinya merek-merek tersebut walau tidak didaftar tetap dilindungi. Hal ini dapat diteliti dari :
1. Pasal 6 huruf b Undang-Undang No. 15 tahun 2001. ”Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut: mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis”;
2. Konvensi Paris Pasal 6 Bis.
”(1) Selama diijinkan oleh undang-undang domestik, negara uni berhak menolak atau membatalkan registrasi atau melarang penggunaan merek dagang yang merupakan reproduksi, peniruan atau terjemahan, yang menimbulkan kebingungan, suatu merek orang lain yang sudah diketahui berhak atas keuntungan-keuntungankonvensi ini, dan dipakai untuk barang yang identik atau mirip.
(2) masa sedikitnya 5 tahun sejak tanggal registrasi disediakan bagi permohonan pembatalan suatu merek tersebut di atas”;
3. TRIPs Agreement Pasal 16 ayat 1. Pemilik merek dagang terdaftar mempunyai hak eksklusif untuk mencegah penggunaan tanda yang identik atau mirip dengan yang dipakai, oleh pihak ke tiga yang tidak memiliki ijin bagi barang atau jasa yang sama atau mirip.
Meskipun kriteria merek terkenal tidak dirinci secara jelas dalam undang-undang, namun secara umum harus dipertimbangkan atau dapat ditandai dengan: (1) dasar pengetahuan masyarakat terhadap merek itu; (2) reputasi merek itu diperoleh melalui promosi yang gencar dan luas; (3) pendaftaran merek dilakukan di beberapa negara (4) dan investasi perusahaan itu dinegara- negara lain.
4. Litigasi : Perlindungan Merek
Sengketa merek merupakan delik aduan. Gugatan dalam sengketa merek ditujukan kepada Pengadilan Niaga di daerah hukum tergugat bertempat tinggal. Putusan Pengadilan Niaga bersifat serta merta. Artinya dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya. Tidak terbuka upaya Banding, tetapi langsung Kasasi. Ini sebagai dampak dari sifat Pengadilan Niaga yang cepat, efektif dan efisien.
Penutup
Kendati merek sejak lama mempunyai peran dalam dunia usaha, namun baru pada abad 20 merek dan penafsiran merek menjadi begitu penting bagi para pelaku bisnis, terutama dalam persaingan. Sehingga tidaklah berlebihan jika merek dianggap sebagai aset tak berwujud yang sangat penting. Dasar pemberian hak atas merek adalah bahwa merek sebagai obyek kekayaan intelektual di bidang industri mempunyai nilai ekonomi yang melekat dan menimbulkan konsepsi kekayaan (property). Dengan konsep itu merek perlu didaftar dan dimintakan sertifikat sebagai perlindungan hak milik dan pengakuan hak. **
Mereka (AQUALIVA) melakukan pemberian nama dengan mendompleng nama AQUA sadar ataupun tidak sadar telah melakukan pembohongan public, karena public banyak yang merasa dibohoongi karena kemiripan nama yang dipakai atas nama suatu produk. Dan tidak sedikit pula kerugian yang dirasakan konsumen akan hal ini. misalkan saja kepuasan yang tidak terpenuhi di rasakan konsumen akan produk palsu tersebut.
Selain itu, banyak pula konsumen yang mengira bahwa perusahaan AQUA melakukan inovasi dengan meluncurkan produk baru dengan nama produk yang hampir sama, karena terdapat nama AQUA di depan produk baru tersebut yang nyatanya AQUA sama sekali tidak mengeluarkan produk tersebut melainkan perusahaan lain yang ingin mendompleng nama AQUA semata.
Kasus di atas akan penulis coba jabarkan mengapa sebuah Merek sanggat di pentinggkan oleh perusahaan yang sudah terkenal. Pada awalnya merek hanyalah sebuah tanda agar konsumen dapat membedakan produk barang/jasa satu dengan yang lainnya. Dengan merek konsumen lebih mudah mengingat sesuatu yang dibutuhkan, dan dengan cepat dapat menentukan apa yang akan dibelinya. Dalam perkembangannya peran merek berubah. Merek bukan sekedar tanda, melainkan gaya hidup.
Secara filosofis merek dapat membangun image baik dan buruk sebagai bagian dari nilaigood-will perusahaan. Pentingnya merek bagi perusahaan dapat kita sitir melalui kata-kata David A. Aaker, “Nothing is more emotional than a brand within an organization”. Dengan kata-kata profesor marketing pada Haas School of Business University of California Berkeley ini seakan-akan menunjukkan betapa erat hubungan antara merek dan dunia usaha.
Menurut Susanto A.B (2008), merek selain digunakan sebagai nama atau simbol pada obyek barang/jasa juga digunakan sebagai sarana promosi. Tanpa merek pengusaha tidak dapat mempromosikan barang/jasanya kepada masyarakat luas dan maksimal. Dan, masyarakat tidak dapat membedakan mutu barang/jasa satu dengan lainnya. Selain itu, merek juga dapat mencegah orang berbuat curang dan bersaing secara tidak sehat. Meskipun persaingan dalam dunia usaha adalah hal biasa, namun merek dapat mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan pihak lain. Melalui merek asal usul barang pun bisa dideteksi. Artinya, dapat diketahui suatu barang berasal dari daerah mana. Misalnya, orang Perancis penggemar kopi Kintamani, akan mencari dan membeli kopi bermerek dagang atau merek indikasi geografis ”Kopi Kintamani”. Ia tahu kopi kesukaannya ini berasal dari daerah Kintamani di Bali Indonesia.
Membicarakan soal merek tidak dapat dihindari adanya hak atas merek yang menjadi obyek dari kekayaan intelektual. Dengan adanya sistem pendaftaran merek, sertifikat merek menjadi penting. Hak atas merek akan diberikan kepada pemilik merek yang mereknya telah didaftar menurut undang-undang yang berlaku dan memperoleh sertifikat. Bagaimana dengan merek-merek terkenal yang tidak/belum didaftar di suatu negara? Ternyata, merek terkenal atau dianggap terkenal mempunyai keistimewaan yang diatur secara khusus.
Analisa tentang merek dibatasi pada merek sebagai obyek hak kekayaan intelektual yang merupakan hak individual dan menjadi bagian dari kekayaan industri menurut TRIPs Agreement dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Dan, tentang indikasi geografis walaupun diatur dalam Pasal 56, tidak termasuk yang diuraikan dalam tulisan ini. Maka tujuan dari tulisan ini adalah pertama, mendeskripsikan tentang konsep merek dan dasar pemberian hak atas merek; kedua, memberikan pemahaman dasar tentang merek terkenal dan perlindungan hukumnya.
1. Pemahaman tentang Merek
a. Sejarah Merek
Menurut Duane E. Knapp pemberian tanda pada barang sebagai merek bukanlah fenomena baru. Zaman prasejarah dan setelah sejarah ditulis telah membuktikan hal ini. Para pemburu pada zaman itu telah memberi tanda atau ukir-ukiran pada senjata buruan mereka sebagai bukti kepemilikan. Pembuat tembikar pada masa Yunani dan Romawi kuno telah memberi identitas dengan memberi tanda pada dasar pot ketika masih basah,yang akan menimbulkan relief ketika kering. Hal lain lagi adalah menuliskan nama diri pada beberapa barang, seperti pada pahatan batu yang dimaksudkan sebagai identifikasi pembuatnya. Pada abad pertengahan, penggunaan tanda-tanda seperti cap pada hewan ternak juga sudah dilakukan. Para pedagang Eropa pada abad itu juga telah menggunakan merek dagang untuk meyakinkan konsumen dan memberi perlindungan hukum terhadap produsen. Jauh setelah Revolusi Industri banyak muncul merek-merek baru sepertiLevi’s sekitar tahun 1830, Coca Cola tahun 1886, dan lain sebagainya.
Pada zaman modern seperti saat ini merek bisa menjadi aset bagi pemiliknya, karena dapat mendatangkan keuntungan dan dijadikan sarana promosi bagi usahanya. Bagi sebagian masyarakat merek adalah gaya hidup. Artinya merek dapat dijadikan sarana untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak ketinggal jaman, dan selalu mengikuti mode yang sedang trend. Pada perkembangannya merek juga menjadi citra. Orang-orang yang menggunakan merek-merek tertentu merasa lebih percaya diri. Misalnya rokok merekDji Sam Soe melambangkan sifat kejantanan. Mobil bermerek Lesus melambangkan kemapanan. Atau seseorang yang menggunakan pulpen Mount Blanc melambangkan status eksekutif, dan lain-lain.
Di samping itu merek dapat mewakili sebuah obyek. Misalnya orang yang mau membeli deterjen menyebut ”mau membeli Rinso”, walau merek Attack yang dibelinya. Penyebutan kata Rinso ditujukan kepada deterjen dan bukan merek itu sendiri. Hondadianggap mewakili sepeda motor; Sasa untuk penyedap makanan; Odorono untuk deodorant. Dan, Aqua untuk air minum mineral.
b. Definisi Merek
Mengacu pada definisi Susanto A.B. (2008) , merek adalah ”nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan menimbulkan arti psikologis atau asosiasi.”Di sini dijelaskan bahwa produk adalah apa yang dibuat oleh pabrik. Sedangkan, apa yang sesungguhnya dibeli oleh konsumen/pelanggan adalah mereknya. Dengan demikian merek bukan hanya apa yang dibentuk oleh produk atau kemasannya, tetapi juga apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikan.
Merek menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah” tanda atau simbol yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.
Dari definisi merek menurut undang-undang di atas, dapat diketahui unsur-unsur apa saja yang harus dipenuhi dalam menentukan sesuatu sebagai merek. Penjelasan berikut ini adalah Ilustrasi yang dapat diuraikan berdasarkan isi pasal tersebut. Merek adalah tanda atau simbol, yang berupa (1) gambar. Misalnya merek yang menggunakan gambar gajah, hal ini bisa dilihat pada merek sarung Gajah Duduk ; (2) Nama. Merek yang menggunakan nama orang untuk merek parfum misalnya Charlie, atau coklat Van Houten dan lain-lain; (3) Kata. Merek yang menggunakan kata, misalnya Family untuk merek kue ; (4) Angka. Misalnya, angka 555 digunakan sebagai merek rokok; (5) Huruf. Misalnya kumpulan huruf-huruf. Merek ABC untuk macam-macam produk makanan dan minuman; (6) Susunan warna. Susunan warna merah, hijau, kuning, biru. Misalnya warna pelangi yang digunakan untuk merek pensil berwarna; (7) kombinasi dari itu semua dari nomor (1) – (6). Misalnya pada kemasan rokok Djie Sam Soe. Ada kumpulan kata, simbol beberapa bintang, angka 234.
Secara teknis ada beberapa macam bentuk merek, yaitu (1) Merek dagang. MisalnyaToyota. (2) Merek barang atau jasa, misalnya merek yang digunakan atau dilekatkan pada barang atau jasa atau kemasannya yang diperdagangkan. Misalnya merek Kijang, Tiki (jasa pengiriman). (3) Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau perusahaan secara bersama-sama. Misalnya Ayam Suharti, Es Teller 77, dll.
2. Konsep Dasar Pemberian Hak atas Merek
Konsep dasar pemberian hak atas merek adalah bahwa merek termasuk obyek hak kekayaan intelektual di bidang industri. Merek, sebagai hak milik yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta dan karsa, yang untuk menghasilkannya memerlukan pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan biaya, menjadikan karya yang dihasilkan mempunyai nilai. Nilai ekonomi yang melekat pada hak milik itu menimbulkan konsepsi kekayaan (property). Dengan konsep kekayaan, maka HKI perlu diberi perlindungan hukum dan hak. Dan, oleh si pemilik hak itu perlu dipertahankan eksistensinya terhadap siapa saja yang menggunakannya tanpa ijin. Merek tanpa sertifikat pendaftaran tidak akan dilindungi oleh undang-undang HKI.
a. Sistem Pendaftaran Merek
Apa fungsi pendaftaran merek? Pendaftaran merek penting dan disyaratkan oleh undang-undang bahwa merek harus di daftar. Selain berguna sebagai alat bukti yang sah atas merek terdaftar, pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Dan, sebagai dasar mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa.
Perlindungan hukum terhadap merek diberikan melalui proses pendaftaran. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Merek menerapkan sistem konstitutif. Artinya, hak atas merek diperoleh karena proses pendaftaran, yaitu pendaftar merek pertama yang berhak atas merek.
Melalui pendaftaran merek dikenal dua macam sistem. Sistem konstitutif dan deklaratif. Sistem deklaratif adalah sistem pendaftaran yang hanya menimbulkan dugaan adanya hak sebagai pemakai pertama pada merek bersangkutan. Sistem deklaratif dianggap kurang menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan sistem konstitutif berdasarkan pendaftaran pertama yang lebih memberikan perlindungan hukum. Sistem pendaftar pertama disebut juga first to file principle. Artinya, merek yang didaftar adalah yang memenuhi syarat dan sebagai yang pertama. Tidak semua merek dapat didaftarkan. Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beretikad tidak baik. Pemohon beretikad tidak baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara tidak layak dan tidak jujur, ada niat tersembunyi misalnya membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran menimbulkan persaingan tidak sehat dan mengecohkan atau menyesatkan konsumen. Yang dapat mendaftarkan merek adalah orang atau badan hukum.
Merek tidak dapat didaftar bila, misalnya :
a) merupakan tanda yang terlalu sederhana dan tidak memiliki daya pembeda. Contohnya garis atau titik. Terlalu rumit, misalnya benang kusut, susunan puisi;
b) tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Misalnya kata atau lukisan/gambar yang melanggar kesusilaan, menyinggung kehormatan dan perasaan agama;
c) tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang yang dibubuhi merek tersebut. Misalnya gambar jeruk untuk sirup jeruk mengandung rasa jeruk;
d) tanda yang sudah menjadi milik umum. Misalnya jempol;
e) tanda kata-kata yang sudah umum. Misalnya kerbau.
Di samping itu, permohonan merek harus ditolak dengan alasan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang/jasa sejenis dengan alasan:
a) ada merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu.
b) ada merek yang sudah terkenal milik pihak lain.
c) berkaitan dengan indikasi geografis yang sudah terkenal.
Yang dimaksud dengan Persamaan Pada Pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antar merek yang satu dan merek lainnya. Menurut yurisprudensi persamaan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
a) Persamaan pada pokoknya yang menyangkut bunyi. Misalnya kasus Salonpas dengan Sanoplas. Akhirnya merek Sanoplas harus dihapus; Merek Sony dengan Sonni.
b) Persamaan pada gambar. Misalnya kasus Miwon dan Ajinomoto yang keduanya bergambar mangkok merah, walau mangkok dalam posisi berbeda.
c) Persamaan yang berkaitan dengan arti sesungguhnya. Misalnya De Zon (Belanda berarti matahari, Solei (Prancis).
d) Persamaan pada pokoknya karena tambahan kata. Misalnya kasus minuman air mineral Aqua dengan Aquaria.
e) Indikasi Geografis. Misalnya Kopi Toraja yang berasal dari daerah Toraja. Brem Bali dari Bali, Batik Pekalongan dari Pekalongan, dan lain-lain.
Pendaftaran merek harus ditolak bila merupakan:
a) persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar sebagai milik orang lain dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa yang sama (Pasal 6 Ayat (1ยช)
b) sesuatu yang terkenal, milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis (Pasal 6 ayat 1.b.).
c) Nama dan foto orang terkenal tanpa izin dari yang bersangkutan.
d) Lambang negara, bendera tanpa ijin dari pemerintah (Pasal 6 ayat 3 b.)
e) Tanda atau cap atau stempel resmi tanpa persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
b. Waktu perlindungan Merek
Suatu merek yang sudah terdaftar dan bersertifikat dilindungi selama 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek. Waktu ini dapat diperpanjang lagi atas permohonan si pemilik selama waktu yang sama selama merek tetap digunakan dalam dunia bisnis. Permohonan perpanjangan diajukan dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek yang sudah terdaftar. Bila selama 3 tahun berturut-turut merek tidak digunakan akan batal.
c. Lembaga Multilateral yang berhubungan dengan Merek.
Paris Convention for Protection of Industrial Property adalah konvensi yang menaungi HKI di bidang kekayaan industri. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Keppres No. 15 tahun 1997. World Intellectual Property Organization (WIPO) adalah organisasi Kekayaan Intelektual menjadi komoditi dalam perdagangan internasional sejak Putaran Uruguay. Saat ini Agreement Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPs) menjadi salah satu agreement negara-negara anggota di bawah World Trade Organization (WTO). Indonesia sudah meratifikasi hasil Putaran Uruguaydengan undang-undang No. 7 tahun 1994. Dan, Trademark Law Treaty dengan Keppres No. 17 Tahun 1997. Sedangkan Madrid Protocol sebagai dasar pendaftaran merek secara internasional belum diratifikasi oleh Indonesia.
3. Merek Terkenal
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan merek terkenal? ”Merek Terkenal” sulit didefinisikan. Sampai hari ini belum ada definisi yang holistik dan diterima semua pihak terutama pakar HKI. Merek-merek terkenal (well-known merek) seperti Coca-Cola, Hugo Boss, Bvlgari dan lain-lain di lindungi secara khusus. Artinya merek-merek tersebut walau tidak didaftar tetap dilindungi. Hal ini dapat diteliti dari :
1. Pasal 6 huruf b Undang-Undang No. 15 tahun 2001. ”Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut: mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis”;
2. Konvensi Paris Pasal 6 Bis.
”(1) Selama diijinkan oleh undang-undang domestik, negara uni berhak menolak atau membatalkan registrasi atau melarang penggunaan merek dagang yang merupakan reproduksi, peniruan atau terjemahan, yang menimbulkan kebingungan, suatu merek orang lain yang sudah diketahui berhak atas keuntungan-keuntungankonvensi ini, dan dipakai untuk barang yang identik atau mirip.
(2) masa sedikitnya 5 tahun sejak tanggal registrasi disediakan bagi permohonan pembatalan suatu merek tersebut di atas”;
3. TRIPs Agreement Pasal 16 ayat 1. Pemilik merek dagang terdaftar mempunyai hak eksklusif untuk mencegah penggunaan tanda yang identik atau mirip dengan yang dipakai, oleh pihak ke tiga yang tidak memiliki ijin bagi barang atau jasa yang sama atau mirip.
Meskipun kriteria merek terkenal tidak dirinci secara jelas dalam undang-undang, namun secara umum harus dipertimbangkan atau dapat ditandai dengan: (1) dasar pengetahuan masyarakat terhadap merek itu; (2) reputasi merek itu diperoleh melalui promosi yang gencar dan luas; (3) pendaftaran merek dilakukan di beberapa negara (4) dan investasi perusahaan itu dinegara- negara lain.
4. Litigasi : Perlindungan Merek
Sengketa merek merupakan delik aduan. Gugatan dalam sengketa merek ditujukan kepada Pengadilan Niaga di daerah hukum tergugat bertempat tinggal. Putusan Pengadilan Niaga bersifat serta merta. Artinya dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya. Tidak terbuka upaya Banding, tetapi langsung Kasasi. Ini sebagai dampak dari sifat Pengadilan Niaga yang cepat, efektif dan efisien.
Penutup
Kendati merek sejak lama mempunyai peran dalam dunia usaha, namun baru pada abad 20 merek dan penafsiran merek menjadi begitu penting bagi para pelaku bisnis, terutama dalam persaingan. Sehingga tidaklah berlebihan jika merek dianggap sebagai aset tak berwujud yang sangat penting. Dasar pemberian hak atas merek adalah bahwa merek sebagai obyek kekayaan intelektual di bidang industri mempunyai nilai ekonomi yang melekat dan menimbulkan konsepsi kekayaan (property). Dengan konsep itu merek perlu didaftar dan dimintakan sertifikat sebagai perlindungan hak milik dan pengakuan hak. **
Langganan:
Postingan (Atom)