Kamis, 28 Maret 2013

Rangkuman Kuliah Harta Kekayaan.

Rangkuman Kuliah Magister Kenotariatan
Mata Kuliah "Harta Kekayaan"
Sub. bab Subrograsi, Cessi, dan Novasi

oleh :
Prof. Isnaini dan Prof. Sogar.

----------------------------------------- 7 Januari 2013 ----------------------------------------------------

Perjanjian Jual Beli
1457
> Suatu perjanjian mengikatkan diri untuk melepas benda dan pihak lain, dengan menyerahkan sejumlah harga yang disepakati.

> didalam perkembaganya ada benda benda baru, yaitu benda terdaftar (terdaftar dalam register umum) dan benda tidak terdaftar. kalau ada seperti ini bagamana pegaturaannya di BW? kedudukan hukumnnya bagaimana? kedudukan benda terdaftar dianalogikan dengan benda tidak bergerak.

> Penggolongan benda pasti akan ada akibat lanjut. Pasal 505 > Benda habis pakai. untuk benda tidak habis pakai jadi objek perjanjian benda pinjam 1740. sedangkan benda habis pakai itu menjadi pinjam meminjam 1754. maka benda itu menjadi hak uang peminjam dengan menggunakan 1741. ini menjadi pemakai 1755.

diatas ilustrasi, yang menjadi objek objek benda dari BW. dari 8 macam, yang paling penting adalah pembagi benda bergeak dan benda tidak bergerak.

yang tergolong benda tidak bergerak :
a. karena sifatnya (Ps. 506 > Tanah dll)
b. karena tujuannya (Ps. 507)
c. karena ketentuan undang undang 508

yang tergolong benda tidak bergerak
a. karena sifarnya (Ps. 508)
b karena ketentuan UU (Ps. 511)

> Benda-benda diatas selalu diinginkan untuk mempunyai hak milik.
> Cara memperoleh hak milik 584 > hak milik tidak dapat dengan cara lain selain :
a. Pemilikan
b. Perlekatan
c. Pewarisan
d. Daluarsa
e. Penyerahan atas peristiwa yang di serahkan oleh orang yang berwenang.

a. Memper oleh hak milik atas pemilikan ini berkaitan dengan benda benda yang tak bertuan.
>contoh<
pemulung mendaku kaleng kosong adalah milikknya.

b. Perlekatan
>contoh<
lebah membuat sarang rumah sehingga itu adalah milik sang pemilik rumah.

c. Daluarsa
>contoh<
ayam / orang tuan yang merawat tanah secara terus menerus ketika tahun berganti, diakui orang, maka gugatan dimentahkan karena itikat baik.

d. penyerahan atas epristiwa yang diserahkan oleh orang yang berwenang.
>contoh<
Hibah, Hadiah.

perjanjian bernunde contralle, 1457 samapai dengan 1846 ini dibingkai oleh hukum. jika tidak ada yang cocok, maka buku 3 BW bisa mengatur dengan kebebasan berkontrak bisa disebut on bendede, perjanjian-perjanjian ini disebut perjanjian tidak bernama.

1319
Perjanjian bernama dan tidak bernama, bahwa perjanjian harus tunduk pada aturan.

Jual beli berhak mengalihkan hak milik terhadap benda hak milik baru berpindah maka dilihat pada penyerahannya.

1319. Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu. Alinea kedua tidak berlaku berdasarkan S. 1938-276.

1458 dan 1459
Pembeli belum menjadi pemilik sebelum ada lebering, momentumnya hak milik adalah lebering bukan pembayaran.
dalam hal tertentu ada perbedaan dalam berbagai hal :
1. Levering (penyerahan / terdapat 2 macam unsur Ferelijk dan juridishe)
2. Berwaring
3. Veriaring
4. Bezit (kedudukan kuasa)
5. Beslag


1458. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

1459. Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616.



1. Levering
antara ferelijk levering dan juridicti levering pada saat itu jatuh pada saat bersamaan. sehingga tidak nampak 2 hal tersebut (dalam hal barang bergerak) tapi untuk barang tak bergerak, rumah, ketika kunci diserahkan maka itu berarti fereilijk lalu diikutkan dengan transport akta / pendaftaran tanah.

-------------------------------------------- 10 Januari 2013 ---------------------------------------------------

Pasal 1323 > Perikatan
Devenisi 1313
Perjanjian dibagi bermacam macam / berjenis jenis ada perjanjian BW dan perjanjian yang hidup dimasyarakat.

1313. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

1319 > Perjanjian bernama dan tidak bernama. terbukti perikatan banyak lahir dalam perjanjian jual beli.

1319. Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu. Alinea kedua tidak berlaku berdasarkan S. 1938-276.

1457 > Perjanjian dimana salah satu pihak melepas dan membayar benda (499).
Benda = segala sesuatu yang bisa dijadikan HM.

1457. Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

504 > menjelaskan benda bergerak dan tidak bergerak.

Hakmilik 570 BW berisi tentang cara cara kepemilikan hak milik 584.
penyerahan adalah momen penting.

499 definisi benda mengenai objek pengaturan hukum
Ps.     perikatan itu bersumber pada...

> pada awal pasal benda dalam buku 2 dan 3. buku 2 ada devinisi buku 3 tidak ada.

Maka Perikatan
hubungan hukum antara 2 Pihak atau lebih didalam lapanagn harta dimana, PH wajib memenuhi prestasi (debitor) sementara lainnya berhak atas prestasi tersebut (kreditor)

Hubungan hukum
hub. yang menimbulkan akibat hukum untuk hubungan yang bukan hubungan hukum tidak dipedulikan. padahal untuk membedakan kadang kadang susah.
kreditor = hak atas prestasi
debitor = melakukan prestasi

apakah perjanjian / perikatan?
perjanjian = obligatoir

perikatan objeknya prestasi
BW 1234
diatur tentang wujud prestasi
a. berbuat sesuatu
b. tidak berbuat sesuatu
c. untuk berbuat sesuatu.

1234. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

-------------------------------------------- 14 Januari 2013 ---------------------------------------------------

wanprestasi :
- Sengaja
- Overmarch

ketentuan dalam bewe mengatur hal hal pokok.
Schuld : kewajiban yang harys dipatuhi.
Haftung : tidak dipenuhinya kewajiban sehingga menggugat segala kewajibanya.
ada schuld ada haftung

1788 BW dimana ada schuld tidak ada haftung
> utang dalam perjudian tidak menimbulkan hak gugat.
>contoh<
A berhutang pada B untuk judi, dibayar 1 minggu. lalu A berjudi, dia kalah dan habis uangnya. 1 minggu di tagih. Muncul Perikatan. tapi perikatan yang muncul digolongkan perikatan alamiah. posisinya mengatur bidang moral dan bidang hukum. yang menggantung ini harus ditentukan posisinya.
- jika ditarik kebidang moral tapi hukum tidak mau ikut campur
- jika ditarik kebidang hukum maka ketika dibayar selesai. tidak akan dilayani hukum sesuai dengan Ps. 1788 BW,

Pasal 1788 Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.

Pembayaran tidak wajib Ps. 1359 BW,
- A berjumpa dengan Z. A berhutang pada Z. dibayar tapi ternyata hutangnya pada C . lalu berkeinginan ditarik kembali. dasarnya 1359, gugatan diterima.

Pasal 1359 Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali. 

1791 > hutang tidak dibayar

disitu ada haftung tapi ridak ada schuld
- A mau berhutang tapi tidak ada yang bisa di tangguhkan. Z membantu dengan meminjamkan sertifikat tanahnya.,

Schuld dan haftung
>berpusat pada debitor. harus jelas siapa debitornya tapi beda kreditornya.

1791. Seorang yang secara sukarela membayar kekalahannya dengan uang, sekali-kali tak boleh menuntut kembali uangnya kecuali bila pihak yang menang itu telah melakukan kecurangan atau penipuan.

1233BW
> Perikatan hukum harus bisa diterima dalam konstilasi hukum

dasar Perikatan
- Undang undang
- Perjanjian

1233. Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

1320
> Mempunyai arti, permudahan pembuatan perikatan oleh masyarakat.
1. cakap : cakap dipenuhi biar bisa dilakukan perbuatan hukum 330
ayat selanjutnya menerangkan mengenai hal lain.

Pasal 1320. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.


-------------------------------------------- 31 Januari 2013 ---------------------------------------------------

Ketentuan - ketentuan perjanjian
- bertumpu pada prinsip-prinsip / asas perjanjian. dalam pasal 1315 (privaty of contrack / bersifat pribadi)
>perjanjian hanya mengikat pihak pihak yang berikat / sepakat.

contoh :
A melakukan perjanjian kredit 500 juta kepada Bank. Bank hanya dapat meminta unang pada A.

ada pengecualian dari pribati of contrac, penagihan dengan  buktinya jatuh tempo tanggal 20 des 2013, 19 des 2013 bank membutuhkan unag. lalu bank meminta uang kepada A tapi tidak diterima oleh si peminjam karena alas dasar 1269. lalu pada tanggal 20 desember bank datang tapi peminjam meninggal dunia. jika dilakukan Privati of Contrac maka uang tidak dapat diminta kembali. oleh hal terbeut ada pengecualian. ada dalam pasal 1318. oleh sebab itu 1833 tentang waris. maka AW ikut terkait. AW bisa menggunakan 1047 dan 1057. jika AW menolak maka harta tadi jadi hak yang tidak terurus jatuh pada negara (BHP) 1126. solusi untuk bank meminta jaminan dari si penghutang.

pasal 1317
- sesorang bisa mengangakt pihak ke 3 bisa terlibat untuk menghutang. jika terjadi kerugian 1341 bisa meminta pembatalan pada hakim.

1319
Baik perjanjian bernama / tidak tunduk pada ketentuan umum 1320 tentang syarat sahnya perjanjian.

perjanjian bernama buku 3 BW
perjanjian tidak bernama yang muncul karena tutnuttan kebutuhan.

1241 1449
13333, 1335, 1337 = ojektif
dapat dibatalkan
kata dapat mengandung 2 arti
- bisa dibatalkan, bisa tidak dibatalkan
- harus dimintakan dibatalkan 1456.

-------------------------------------------- 04 February 2013 ---------------------------------------------------

> perjanjian Kartel (monopoli.
berdasarkan perjanjian anti mmonopoli dilarang / tidak diperbolehkan. BW lebih memperhatikan PH ke 3 pasal 1341
A hutang pada B, A menjual seluruh asetnya tanpa sepengrtahuan B. B menagih tidak dibayar. B menggugal A = wanprestasi, A tidak punya uang. seluruh aset lalu disita.

untuk menghindari piutang, maka beberapa harta A dijual dan di hibahkan. B berarti dirugikan tapi B tetap dilindungi secara actio panlima. B meminta hakim untuk mengembalikan perjanjian. tapi actio panlima itu sulit sekali. harus dengan :
1. menjual benda A ke X itu tidak wajib
2. B membuktikan A ke X itu merugikan.
3. B membuktikan bagwa X tau bahwa perjanjuan dengan A maka perjanjian itu akan merugikan B.

Keringanan :
> seseorang yang memperoleh suatu hal tanpa berkorban tidak akan diberikan perlindungan yang optimal oleh hukum.
Ps. 1977 > pemengang benda bergeraka adalah pemilik.
Ps. 1977 > tidak lah layak seseorang yang diberi (tanpa ada upaya) mengalahkan hak pemilik.

Soal UAS
1313. pengecualian, 1315 jo 1340

1318 juga pengecualian
> PH ke 3 yang dilindungi
A membeli Air Conditioner (AC) kepada Toko B, dengan masa bonus masa servis selama 1 tahun. dipasanglah AC tresebut di rumah A. 6 bulan berjalan A menjual rumah tersebut kepada C. toko B tetap harus melakukan servis kepada rumah C meski pemilikknya telah berpindah tangan. karena itu suatu hak memang bisa dinikmati oleh C. namun bagaimana itu kewajiban? tidak bisa/
hak bisa berpindah
- titel umum (waris)
- titel khusus


-------------------------------------------- 04 February 2013 ---------------------------------------------------
oleh prof. sogar

Novasi, Subrogasi dan Cessi


A => B => C sebagai Penanggung.

ayat 2 perikatan dapat dipenuhi juga oleh orang ke 3 yang tidak mempunyai kepentingan.

1381
perikatan hapus karena pembayaran.
A = memberikan pinjaman pada B (cessus) = C (cedent) menanggung.
ada situasi meski telah dilakukan pembayaran perikatanya hapus. namun ada juga perikatanya belum hapus. interjadi dalam konstruksi hukum pengantian kreditur.
3 kontruksi itu :
a. Cessie => levering untuk piutang atas nama
b. Subrogasi => penggantian hak hak kreditur oleh pihak ke 3
c. Novasi => pembaruhan hutang

613 penyerahan atas utang utang
bagaimana cara menyerahkan penyerahan / levering kalau piutangna atas nama? cara penyerahanya disebut cessie.

1400 => subrograsi atau...
A (cedent) memberikan hutang pada B sebesar 1M (cessie). lalu A menjual itu kepada C (Cssus). ini terjadi subrograsi dalam contoh A menjual hutang pada C lalu diserahkan levering

1474
=> ia mempunyai 2 kewajiban........
1. Jual beli
2. Levering

Karakter cessie
613
ayat 1
Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya.
ayat 2
Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.

*dengan cara bagaimana? dengan akta dibawah tangan (setidak tidaknya) jika tidak dipenuhi maka tidak sah.
Cessionaris = Kerditur baru
Cessus = debitur
Ceddent = kreditur.

* jika didalam perikatan pokok terdapat hak ikutan misalnya jaminan / hak guna. maka demi hukum beralih pada kreditur lain.

tugas Baca PP 24 1997
pasal tentang cessie dan subrogasi

* dengan terjadinya Cessie perikatan pokok belum hapus. kapan hapus? ketika telah melakukan pembayaran.

613 ayat 2
adanya peralihan hutang. yang diperlukan bukan persetujuan melainkan perlu dilakukan pemberitahuan / betekiening.

* atau pemberitahuan kepada debitur bagwa ada peralihan dari kreditur lama kekreditur baru ini ada dalam pasal 570

* tetapi juka dianggap perlu diberitahukan kepada debitur untuk memberitahukan salah bayar.

*dalam praktik untuk melakukan cessie debitr ikut dalam menandatangani akta.

*apa akbiatnya jika beteking terlanjur tidak di beritahu?

1386
Pembayaran dengan itikad baik dilakukan kepada seseorang yang memegang surat piutang ada!ah sah, juga bila piutang tersebut karena suatu hukuman untuk menyerahkannya kepada orang lain, diambil dan penguasaan orang itu.
= ini diangap membebaskan si berhutang dari tanggung jawabnya karena tidak tahu "leek objek notice"
B rumit untuk nintit ke A

* keabsahan cessie
ps 584
=> adabeberapa untuk menjadi hak milik
a. pemilikan / pendakuan
b. perlekatan 
c. daluarsa
d. waris = umum dan khusus
e penyerahan berdasarkan persitiwa perdata 

menurut 584
> levering itu dilakukan karena ada peristiwa perdata dan orang yang berhak
> bergantung pada kebiasaan titelnya dengan katalain perjanjian obligaturnya mengadakan cacat hukum maka leberingnya juga cacat. contoh jual beli tanah didalam tekanan.
> leberingnya harus dilakukan oleh orang yang berhak "asas nemopuos" > orang yang tidak bisa menyerahkan barang yang ridak mempunyainya 1320.

Obejek Cessie
> meliputi baik pituang atas nama yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

disamping bw ada 
buku J. Satrio
pikik pikik hukum perikatan Prof Saragie

baca pasal 1400 - 1403
Novasi 1413-1435

-------------------------------------------- 18 February 2013 ---------------------------------------------------
oleh prof. sogar

Pasal 1400 Subrograsi
> pergantian hak hak debitur. jika si kreditur telah dibayarkan.
> ini terjadi karena
- perjanjian 
- Karena UU
> karakteristik subrogasi
- S. karena perjanjian adalah perjanjian bebas bentuk atau bukan perjanjian formil.
- S terjadi bila telah melakukan pembayaran kepada debitur.
- Besarnya taghan K baru. terhadap debitur dengan besarnya pembayaran dari debitur ke baru ke lama.
- jika didalam pokk ada hak ikutan, misal agunan / jaminan maka hak itu beralih demi hukum terhadap K baru.
- jika S merupakan S sebagian maka berlaku pasal 1403 bila S sebagian maka kreditur lama.
- S belum menghapus perikatan pokok
- betekening (salah bayar) boleh dilakukan tetapi bukan syarak ke absyahan.
- 1401 konventional S, inisitif debitur dari kreditur.
-1402 ayat 2
=> B Debitur pinjam uang dari C dan menerapkan untuk mengantikan hak hak si berpiutang maka agar sah harus dibuat dengan akta ontentik akata juga dijelaskan untuk apa. ini termasuk syarat sah (syarat formil) pernjanjian peminjaman uang antara B dan C. dalam bentuk formil dan tanda pelunasan (oleh A) dalam bentuk otentik.
=> apaakibat hukumnya bila ada cacat / kurang syarat? C tidak bisa menagih
- syarat meneragkan dalam akta perjanjian BC = isinya pinjam unag untuk apa. 
- tanda pelunasan = uang untuk melunasi diperjajian untuk pelunasan

1401 ayat 2 
- S ini tanpa ada bantuan si berpiutang tidak benar karena ada tulisa / tanda pembayaran.

1402 + 1840
- S yang terjadi karena UU bentuknya bisa berupa lelang
1403
- dibayar pada A
- Sisanya pada C

Soal
A = B 1M (hak tanggungan)
    = C 900 juta (hak gadai)
    = D 500 juta
    = E 400 juta

total Budel :
Hak Tanggungan : 1,1M
Gadai : 800 juta
Lain2 : 100juta
total = 2M

tentukan kreditur preferen. sebesar nilai jaminan.
Kreditur Prefern (diutamakan)
B = 1M = Nilai jual HT 1,1M = dibayar 1M
Kreditur Konkuren
C = 900jt = nilai Gadai 800juta = dibayar 800jt = sisa 100juta = 1/10 * 200 = 20juta
D = 500jt = 5/10 * 200 = 100juta
E = 400jt = 4/10 * 200 =  80 juta


-------------------------------------------- 25 February 2013 ---------------------------------------------------
oleh prof. sogar

1413 ada 3 jenis pembaruhan hutang
a. novasi objektif
Perjanjian utang lama hapus diganti dengan yang baru A => B

b. novasi sibjektif pasif
yang berganti adalah debitur

c. novasi sibjektif aktif
yang berganti adalah kreditur

Novasi Subjektif Aktif
> hampir sama dengan Cessie
karakteristik
*satu kejadian yang melibatkan 3 pihak
- kreditur lama
- kreditur baru
- debitur
*bebas bentuk, akte dibawah tanangan / akte otentik
*jika dalam perikatan yang lama terdapat gak ikutan, maka hak ikutan itu tiak beralih kecuali dipertahankan secaa tegas.

1414
- Kecakapan
1415
- Novasi harus tegas. tidak boleh dipersangkaakn meski ecplisit / dinyatakan. perpanjangan perjanjian boleh diprsangakkan tapi tidak untuk novasi harus tegas.
1417 + 1416
hampir sama tapi beda
1416
- pembaruan utang dan menunjukkan orang baru untuk mengganti yang lama. tanpa banutan debitur lama. kalo begitu novasi inisiatif kreditur. yang berubah debiturnya.
1417
- delegasi / permintaan seorang yang berhutang baru mgnikatkan dirinya. yang berubah debiturnya tapi inisiatif datangdari dbitur.
- apa syarat deligasi?
tidak menerbitkan surat perubahan hutang jika ia tidak secara tegas membebaskan debitur lama. kreditur memberikan pernyataan ketegasan bagwa dibutr lama dibebaskan. jika surat itu telah diterbitkan debitur lama tidak dapat lagi dimintai perTjan. karena telah ditunjuk debitur baru.

1418 dalam situasi apa kreditur dapat meminta haknya kepada kreditur?
A hanya bisa mengajukan haknya dalam 2 keadaan
a. jika dalam pembaruan hutangnya (deligasi) hak menurut dr debitur lama kebaru di pertahankan
b. jika deligasi di buat debitur baru sudah barangkrut / kekayaanya sudah merosot.

A => kondisi debitru = penanggung jadi debitur lama tetap mananggung 
1820
tidak perlu ada perjanjuan penanggungan,, namun bisa diselipkan dalam perjanjian untuk debitur lama menanggung debitur baru.

B juka debitur tidak tahu
jika tidak di pertahankan Kreditur bisa menuntut ke debitur lama
1418 untuk mempertanggung jawabkan karena debitur baru telah pailit.
cara kreditur mengajukan tuntutan, sementara tidak ada aturan (UU) maka dilihatlah doktrin dalam hal ini memberikan jalan keluar yaitu kreditur harus terlebih dahulu :
- mengajukan gugat pembatalan terhadap akte deligasi / pemindahan dasarnya kehulafan / dualing sebagaimana Ps 1322. 1322 mengatur 2 jenis tentang khilaf :
1. khilaf hakekat benda / eror in substansia
2, khilaf terhadap orang / eror in persona

kehilafan yang dimaksud adalah kemampuan debitur baru terhadap pembayaran hytang kemampuan pembayaran ini adalah yang di maksud hakekat benda 1322 ayat 1.
- jika gugatan ke pengadilan dikabulkan atas deligasi maka debitur lama tetap dan pulih menjadi si berpiutang.
1419
-kreditur yang berpiutang
1420
- kapan ada pembaruhan hutang = jika ada pernyataan tegas
1421
- kreditur baru tidak mendapatkan hak hak istimewa.
1422
- tidak berpidah atas barang barang si berpiutang baru.
1423
- pemb. utang hanya terejadi adalah salah satu orang yang berutang secara tanggung menanggung maka hak istimewa tidak dapat di pertahankan.
1424
A utang pada C. maka akibatnya hapus utangnya pada B
C berhutang
B penjamin
jika pembaruan urang A&C maka beapalah B?


--------------------------------------------  04 Maret 013 ---------------------------------------------------
oleh prof. sogar

Perjumapan Hutang

a. Perjumpaan utang
dua orang saling berhutang dimana tuang utang antara orang terkahit di hampirkan dengan cara dalam hal hal yang akan disebutkan.
Supaya terjadi kompensasi syaratnya :
- Hubungan kedua hutang piutang itu ada
- keduaduanya sudah jatuh tempo

1420
kedua utang pitutang terebut sudah ada dan jatuh tempo
> Piutang A jatuh tempo pada 5 maret
> demi hukum terjadi perjumapaan utang. ini juga termasuk pembayaran tanpa mengeluarkan uang. maka hutang tersebut hapus dalam jumlah yang sama. yang hapus jumlahnya sama 250 - 200 = sisa 50 juta.
yang harus dibayar 50 juta. apabila salah satu yang harijatuhnya tidak jatuh tempo maka kompensasi belum bisa dilaksanakan.
> perjumpaan hutang bisa juga dengan berbentyk barang habis pakai contoh makanan.
1427 ayat 2
- untuk bisa terjadi perjumpaan hutang boleh asal barang tersebut habis pakai.
contih :
A => 200kg beras => B
A <= 200kg kacang <= B

-terjadi kompensasi
- tidak bisa langsung dikompensasi. lihat harganya dahulu / konversikan.
jika sama maka impas

1427 ay 1 => dapat ditetapkan serta ditagih seketika maksudnya kedua hutang tersebut sama dengan liquid aritnya benda tersebut mudah di uangkan.
1427 ay 2 => yang penting sifatnya liquid
1428 => pembayaran yang ditunda tidak menghalangi suatu perjumapaan hutang.
1429 => maksudnya bukan sekedar perjanian hutang, tapi perjumpaan bisa terjadi antara, hutang dan sewamenyewa, dll.
1430 => seorang penanggung hutang boleh menjumpakan apa yang siberpiutang wajib membayar kepada si berpiutang lama. tapi A tidak boleh menjumpakan apa yang si penanggung berpiutanag wajib membayarkan kepada si penanggung.

1430 ay 2 => A (kreditur) => Perjumpaan utang dengan B dan C (debitur)

C tidak boleh perjumapaan utang dgn A.
mestinya B dan C menghadap ke A boleh melakukan perjumpaan utang.
Kompensasi = 2 hubungan hutang piutang.
1430 = PJU si penanggung dengan kreditur
contoh 1
A (kreditur) => B (debitur) => C (penjamin) = A (kreditur)
contoh 2
A (debitur) => B (kreditur) => C (penjamin) = A (debitur)

penanggungan
*wajib membayar jika B tidak mampu bayar
* dengan terjadinya kompensasi maka penanggung (kewajibanya) hapus dengan perikatan pokok artinya penanggungan itu adalah debitur juga.
1430 ay 1
 B tidak bisa bayar => C yang menanggung

1436
bila perjumpaan untuk terkumpul pada 1 orang 
1437
percampuran utang si penanggung di untungkan

A => 600jt =>B(HT) =>500jt => E
    => 400jt =>C
    => 200jt => D

Bedol
1. HT = 500jt
2. Lain lain = 300jt
total 800 juta

1 berapa penerimaan masing masing Kreditur A jika B dan E adalah Cessie?
2.. BErapa... jika B dan E adalah subrograsi??

1. Kreditur Prefernce+
E = 500juta = Cessi dari B = 500juta (HT) kurang bayar 100juta karena belinya dulu 600jt. 100 juta di ambilkan dari kreditur konkuren
E = 100
C = 400
D = 200
sisanya uang bedoel 300
E = 100 = 1/7 x 300 = 42,86
C = 400 = 4/7 x 300 = 171,43
D = 200 = 2/7 x 300 = 85,72